Warga Dilarang Bermain Petasan di Lingkungan Rumah
Kabag Ops Polres Lembata, AKP Marthin Ardjon meminta masyarakat tidak bermain petasan dan kembang api di lingkungan rumah
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kabag Ops Polres Lembata, AKP Marthin Ardjon meminta masyarakat tidak bermain petasan dan kembang api di lingkungan rumah demi mencegah terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Operasi Lilin Turangga 2019 di Kantor Polres Lembata, Kamis (19/12/2019).
Dia juga meminta Camat Nubatukan Maria Anastasian Barabaje menyampaikan larangan dan imbauan itu sampai ke tingkat RT/RW untuk diketahui.
• GM Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Merasa Tertantang, Siap Dukung Produk Lokal
"Pada tahun baru nanti difokuskan saja di Lapangan Harnus, kita minta supaya jangan main di jalan dan bisa membahayakan keselamatan," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat supaya jangan bermain petasan pada saat sedang berlangsung misa atau ibadat Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kata dia, para pedagang petasan dan kembang api juga harus mempunyai izin menjual karena ada bahan peledak yang tidak bisa digunakan oleh masyarakat.
• Polres Lembata Musnahkan 172 Liter Arak Hasil Operasi Pekat
Menanggapi hal ini Camat Nubatukan Maria Anastasia Barabaje menjelaskan secara internal pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama lurah, kepala desa dan linmas untuk membuat pos terpadu pengamanan Natal dan Tahun Baru.
"Keamanan lingkungan kita siagakan titik tertentu untuk pengamanan lingkungan," kata Maria.
Terkait imbauan tidak memainkan petasan dan meriam di lingkungan rumah, dirinya mengakui kalau belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat soal itu.
Tetapi pihaknya akan siagakan supaya imbauan itu sampai kepada masyarakat.
Deken Lembata, Romo Sinyo da Gomes mengapresiasi Polres Lembata karena sudah mengadakan rakor lintas sektor untuk menjaga keamanan dan rasa aman di rumah ibadat.
Dirinya mendukung sterilisasi gereja dan meminta polisi menyampaikan kepada masyarakat/umat bahwa ada sterilisasi rumah ibadat dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)