Kejari Maumere Tak Beri Perlakuan Khusus Tahanan Narkoba Hamil
Pihak Kejari Maumere tak memberi perlakuan khusus bagi tahanan kasus Narkoba yang Hamil
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Pihak Kejari Maumere tak memberi perlakuan khusus bagi tahanan kasus Narkoba yang Hamil
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere ( Kejari Maumere) tak memberi perlakuan khusus kepada tahanan wanita hamil tersangka narkoba jenis shabu-shabu, EW alias E (34).
Tersangka asal Makassar dan barang bukti diserahkan dari penyidik Satuan Narkoba Polres Sikka kepada Kejari Maumere,sejak Kamis (12/12/2019). Ia ditangkap, Jumat (7/11/2019) di Pelabuhan Lorens Say Maumere.
• Perempuan Hamil Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Maumere
Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, melalui Kasi Intel, Cornelis S.Oematan, S,.H, menyatakan pelayanan kesehatan terkait kondisi kehamilan tersangka dilakukan oleh Rutan Maumere, tempat penitipan tahan Kejari Maumere.
“Jika ada masalah dengan penahanan terkait kehamilan, maka Rutan akan menyampaikannya kepada Kejari Maumere sebagai penahan untuk ditindaklanjuti,” ujar Cornelis Oematan, Kamis (19/12/2019).
• Polres Kupang Kota Musnahkan Ratusan Liter Sopi Hasil Operasi Pekat Turangga
Andaikan dalam persidangan terdakwa sudah waktunya melahirkan? penahan (Pengadilan Negeri Maumere) akan mengeluarkan penetapan pembataran kepada terdakwa untuk menjalani persalinan sampai kesehatan terdakwa pulih, barulah dilakukan persidangan lanjutan.
Penetapan oleh Pengadilan Negeri Maumere dilaksanakan oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Dalam penahanan tahap dua ke Kejaksaan, status penahanan tersangka berubah dari penahan penyidik kepada penahan penuntut umum. Setelah dilimpahkan, berubah lagi menjadi penahanan Majelis Hakim yang menyidangkanya,” kata Cornelis. (laporan wartawan pos-kupang.com,eginius mo’a).