KPP Pratama Kupang dan Pemda Kabupaten Rote Ndao Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama KSWP
adanya sistem data yang transparan dan kredibel tersebut nantinya akan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Selanjutnya, jika status permohonan dinyatakan valid maka proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika status permohonan dinyatakan tidak valid, maka wajib pajak diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke KPP Pratama atau KP2KP terdaftar.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu siap menindaklanjuti kerja sama ini. Bupati meminta dinas teknis, khususnya DPMPTSP untuk melaksanakan kerja sama tersebut.
“Penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen kedua belah pihak untuk mensukseskan konfirmasi status wajib pajak. Untuk itu, unit-unit pelayanan daerah harus benar-benar siap untuk melaksanakan program ini,” tuturnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao merupakan Pemerintah Kabupaten pertama yang menandatangani perjanjian kerja sama KSWP di Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Viktor Laisikodat telah menandatangani perjanjian kerja sama serupa untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penyelenggaraan perjanjian kerjasama Program KSWP ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DJP dengan Pemerintah Daerah dan tentunya meningkatkan kepatuhan pajak serta penerimaan negara yang optimal.
• Persipura & Persebaya Berebut Runner Up, Persib Urutan 7, Arema FC Tembus, Klasemen Liga 1 2019
• Persebaya Surabaya Hancurkan Persija Jakarta, Lihat Reaksi Jakmania Ngamuk di Lapangan
Langkah selanjutnya dari perjanjian kerja sama ini adalah akan diterbitkannya Peraturan Daerah berupa Peraturan Bupati untuk mengharmonisasikan peraturan yang ada.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)