Bupati Don Minta Masyarakat Jangan Berburu Satwa Liar di Kawasan Wisata
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do Minta Masyarakat Jangan Berburu Satwa Liar di kawasan wisata
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do Minta Masyarakat Jangan Berburu Satwa Liar di kawasan wisata
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, meresmikan pelataran parkir dan jalan setapak Degalea, Senin (16/12/2019).
Pelataran parkir dan jalan setapak tersebut berada di kawasan destinasi wisata rohani bukit Lena (Situs Peninggalan Portugis) yang terletak di tempat wisata bukit Lena, Desa Degalea Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo.
• Jalan Rusak di Kapling Batuplat Makin Memrihatinkan, Apa Kata Yap Yesua
Pada kesempatan tersebut, Bupati Don meminta agar masyarakat jangan berburu satwa liar dan harus tetap menjaga satwa liar yang ada. Tidak boleh membasmi satwa liar yang ada dikawasan wisata.
Satwa liar, terutama burung yang masih berhabitat di sekitar kawasan wisata tetap ada dan mesti harus dijaga kelestariannya.
"Satwa terutama burung-burung yang masih ada di tempat ini jangan sampai diburu, suatu saat bisa saja ada yang datang berwisata sambil memperlajari aneka satwa yang ada di sini," ujar Bupati Don.
• Kesiapan Transportasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Bupati Don juga mengimbau kepada masyarkat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang ada di lokasi pariwisata.
"Yang kedapatan bawah senapan angin ke hutan sekitar tempat wisata, diberi sanksi, bila perlu kasih mereka denda sebesar Rp 500.000 rupiah sampai Rp. 1.000.000 rupiah. Jadi tidak boleh ada berburu di sekitar kawasan ini," pesan Bupati Don.
Bupati Don juga berpesan agar kebersihan disekitar kawasan Wisata Rohani harus selalu dijaga. Sampah dibuang pada tempat yang telah disiapkan.
Masyarakat dan pengunjung diminta agar sampah-sampah dikumpulkan dan dilepas begitu saja karena dapat mengganggu pemandangan dikawasan wisata. Maka sampah disimpan pada tempat atau wadah yang telah disiapkan.
"Kalian mulai berpikir untuk mencari orang yang ditugaskan untuk mencatat bawaan pengunjung. Jadi ketika pulang berkunjung mereka harus memastikan bahwa barang bawaan yang dibawa pulang harus sama banyaknya ketika dibawa pertama, Kalau kurang kasih denda 10.000 rupiah. Kalau mereka tanya untuk apa, nanti bilang mau bayar orang yang pungut sampah, biar tempat ini bersih," ujar Bupati Don. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)