Tidak Ada Perintah Izin Gerak Kapal yang Tabrak KM Shimpo Hingga Tenggelam
Surat itu seharunya mereka terima dari perusahaan bongkar muat dan agen pelayaran yang menaungi dua kapal naas itu.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda memberikan keterangan pers perihal masalah BBM di Kabupaten Lembata, Kamis (13/12/2019) di Kantor Bupati Lembata.
Seharusnya, lanjut Jacky, surat tembusan pemberitahuan izin sandar kapal juga harus diterima oleh pihaknya.
Bagi dia perintah izin sandar kapal selama ini cukup rancu dan tumpang tindih antara Pemkab Lembata dan Syahbandar. Namun, karena kewenangan pelabuhan ada pada Pemkab Lembata dalam hal ini pada bagian perhubungan maka seharusnya pemerintah tahu perintah izin sandar setiap kapal.
• Komandan Satgas Yonif 132/BS Bedah Rumah ke 2 Bagi Warga di Perbatasan
• Juara Lomba Tenis Meja, Petenis Putri Ini Dedikasikan Prestasinya Untuk Kaum Difabel
Dia sangat berharap pemerintah secepatnya menyerahkan pelabuhan ini ke Dirjen Perhubungan Laut sehingga pengelolaannya juga jelas.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
Berita Terkait