Format Aksi Damai di Nagekeo
Sekda Lukas Mere: Pemerintah Tidak Melukai Hati Masyarakat
dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Lanjut Dedi, selama kurang lebih 40 tahun lamanya masyarakat onggurambang hidup dalam tekanan dan terintimidasi, hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ngada pada waktu itu sekarang kabupaten Nagekeo.
Penerbitan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubemur KEPALA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA.
"Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Kondisi ini terus terjadi hingga saat ini, masyarakat tonggurambang sampai saat ini tidak bisa berbuat apa apa di atas tanahnya sendiri, bahkan untuk membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa, masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan kucuran dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.
Lanjut Dedi, hal ini mendesak masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) meminta pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo untuk segera,
Pertama, pemerintah kabupaten Nageko segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai PANGDAM VI UDAYANA di Desa Tonggurambang.
Kedua, mengembalikan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan olen masyarakat Tonggurambang,
Ketiga, merevisi sertifikat HAK PAKAI No I atas Nama KODAM VI UDAYANA. Dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh PANGDAM VI UDAYANA.
Keempat, pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat
atas tanah serta melakukan aktifitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai
olch masyarakat.
Kelima, DPRD kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Keenam, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan
Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
• Sebentar Lagi Diresmikan, Masyarakat NTT Bisa Mencicipi Lezatnya La Moringa dan Coklat Gaura
• Toa Muallaf Harap Ada Solusi Bijak dari Pemda Nagekeo Terkait Persoalan Tanah di Tonggurambang
• 21 Tahun Berdiri, Kemah Solor Diingatkan Jadi Corong Aspirasi
"Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan atau tidak ditanggapi maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," tegas Dedi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)