Format Aksi Damai di Nagekeo

Sekda Lukas Mere: Pemerintah Tidak Melukai Hati Masyarakat

dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Penanggungjawab aksi damai Muhamad Dedi Ingga saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekda Nagekeo Lukas Mere di Aula Sekda Nagekeo, Senin (16/12/2019). 

Sekda Lukas Mere: Pemerintah Tidak Melukai Hati Masyarakat

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sekda Nagekeo, Lukas Mere, menyampaikan, pemerintah tidak melukai hati masyarakat.

Pemerintah berupaya melidungi masyarakat dengan menerima kehadiran masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.

"Bapak Bupati Nagekeo, sedang bertugas di Desa Degalea. Bapak
Wabup ada pertemuan di Jakarta Musyawarah Pembangunan Nasional," ungkap Sekda Lukas, saat menerima ratusan lebih masyarakat Desa Tonggurambang yang menggelar aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).

Sekda Lukas menyampaikan permohonan maaf karena memang Bupati Nagekeo tidak bisa hadir bertemu dengan masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format).

"Terima kasih kepada semua warga masyarakat yang sudah datang. Pemerintah wajib melayani dan menerima isi hati warga masyarakat Desa Tonggurambang.
Persolan ini sangat lama. Saya yakin bapa mencari tau dan kebenaran informasi dari Pemda," ujar Sekda Lukas.

BREAKING NEWS : Di Nagekeo FORMAT Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo

"Tidak ada pemerintah yang mau melukai dan menyusahkan hati rakyat. Menyelesaikan persoalan harus diskusi, dialog dan tukar pikiran. Pemerintah mempunyai pikiian untuk melindungi hak-hak warga masyarakat. Pemerintah harus melindungi rakyat dan tidak menyakiti rkayat. Pemerintah melindungii segenap tumpah darah," sambung Sekda Lukas.

Sekda Lukas menyampaikan bahwa semua tuntutan yang disampaikan oleh Format akan disampaikan kepada Bupati.

"Persoalan ini akan saya sampaikan kepada bupati. Kita akan bicara. Prinsipnya tidak boleh melukai hati masyarakat," ujar Sekda Lukas.

Sampaikan Enam Tuntutan

Sebelumnya, Ratusan lebih masyarakat dari Desa Tonggurambang Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).

Ratusan lebih masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) itu melakukan aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks Civic Center Kantor Bupati Nagekeo di Kelurahan Lape Kota Mbay.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di Aula Setda Nagekeo ratusan warga diterima oleh Sekda Nagekeo, Lukas Mere, Asisten I Setda Nagekeo, Lorens Pone, Kasat Pol PP Elias Taek dan Camat Aesesa Pius Dhari.

Penanggungjawab Aksi Damai, Muhamad Dedi Ingga, membacakan pernyataan sikap saat dialog di aula Setda Nagekeo.

"Diam tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah suatu penghianatan hidup rakyat," ujar Dedi.

Lanjut Dedi, selama kurang lebih 40 tahun lamanya masyarakat onggurambang hidup dalam tekanan dan terintimidasi, hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ngada pada waktu itu sekarang kabupaten Nagekeo.

Penerbitan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubemur KEPALA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA.

"Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Kondisi ini terus terjadi hingga saat ini, masyarakat tonggurambang sampai saat ini tidak bisa berbuat apa apa di atas tanahnya sendiri, bahkan untuk membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa, masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan kucuran dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.

Lanjut Dedi, hal ini mendesak masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) meminta pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo untuk segera,

Pertama, pemerintah kabupaten Nageko segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai PANGDAM VI UDAYANA di Desa Tonggurambang.

Kedua, mengembalikan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan olen masyarakat Tonggurambang,

Ketiga, merevisi sertifikat HAK PAKAI No I atas Nama KODAM VI UDAYANA. Dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh PANGDAM VI UDAYANA.

Keempat, pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat
atas tanah serta melakukan aktifitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai
olch masyarakat.

Kelima, DPRD kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

Keenam, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan
Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

Sebentar Lagi Diresmikan, Masyarakat NTT Bisa Mencicipi Lezatnya La Moringa dan Coklat Gaura

Toa Muallaf Harap Ada Solusi Bijak dari Pemda Nagekeo Terkait Persoalan Tanah di Tonggurambang

21 Tahun Berdiri, Kemah Solor Diingatkan Jadi Corong Aspirasi

"Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan atau tidak ditanggapi maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," tegas Dedi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved