Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah?
Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim, Lebih Beratkah? Begini 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud
Editor:
Alfred Dama
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)