Selasa, 28 April 2026

Berkas Perkara Lengkap, Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar Siap Diadili

berkas perkara termasuk tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Kota Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H 

Saat terbangun sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka masih duduk sebentar lalu memikirkan sikap suaminya lalu emosi dan memilih mengakhiri hidupnya bersama kedua anaknya.

Tersangka lalu mengambil sebilah parang yang terdapat di dinding mes lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala anaknya.

Korban pertama yang dihabisi oleh tersangka yakni Angga dilanjutkan dengan anaknya Angki yang tengah tertidur pulas.

Kedua bocah kembar itu dipotong sang ibu pada bagian kepala.

Usai menghabisi nyawa kedua anaknya, tersangka lalu mencoba membunuhnya dirinya dengan menusukkan parang tersebut ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.

Upaya bunuh diri itu dilakukan dalam posisi berdiri. Tersangka lalu terjatuh dan tak sadarkan diri di TKP.

Tersangka dan kedua korban ditemukan Obir Masus yang pulang dari tempat kerjanya.

Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.

Kelompok MIT di Sulteng Serang Brimob Usai Sholat Jumat, Satu Anggota Gugur

Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Supir Bus Kefa-Kupang Akui Penumpang Masih Sedikit

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved