Jumat, 24 April 2026

Berkas Perkara Lengkap, Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar Siap Diadili

berkas perkara termasuk tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Kota Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H 

"Setelah kejadian saya susah tidur, ingat anak saya," katanya.

Diakuinya, kedua anaknya merupakan motivasi bagi dirinya untuk tetap semangat bekerja.

Menurutnya, ia selalu menjalankan tugasnya sebagai suami dengan memberikan nafkah bagi sang istri.

Setiap kali gajian, Obir selalu memberikan semua uangnya untuk sang istri.

Obir juga membantah dirinya tidak bertanggung jawab dalam memberikan uang kepada sang istri.
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dewi Regina Ano (24), ibu kandung bocah laki-laki kembar masing-masing Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

Semula, rekonstruksi akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kondisi psikologi tersangka yang masih trauma atas kejadian tersebut.

Mengenakan baju kaos berwarna merah dipadu celana pendek bermotif batik, Dewi Regina Ano tampak tenang dalam memperagakan setiap adegan demi adegan.

Terdapat sebanyak 28 adegan yang diperagakan tersangka dan para saksi dalam rekonstruksi yang dilaksanakan selama 2 jam

Rekonstruksi diawali saat tersangka ke kios milik Hamia (45) untuk membeli bumbu penyedap rasa dan biskuit bersama anaknya.

Selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya dan pada pukul 12.00 Wita, suaminya Obir Masus (32) ditemani saudara Yoris Banani kembali ke mes tersebut dan mereka makan siang bersama.

Obir Masus sempat beristirahat sekitar 1 jam dan pada pukul 13.00 Wita kembali ke tempat kerjanya di Hotel Ima Kupang.

Tersangka lalu menutup pintu dan jendela dari arah dalam dan beristirahat bersama kedua anaknya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved