BPK RI Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI meminta dan mengajak kepada semua pimpinan daerah di NTT menindaklanjuti LHP
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI meminta dan mengajak kepada semua pimpinan daerah di NTT terutama para pengelola keuangan daerah agar menindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK atau Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP).
Hal ini disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si pada acara Workshop Implementasi Kode Etik BPK yang berlangsung di Hotel Soti, Jalan Timor Raya, Jumat (13/12/2019).
Workshop ini dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo, sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD se- NTT selaku entitas BPK di NTT. Hadir pula Manjelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
• Kepala UPT Kehutanan TTS Benarkan Jiwans Garden Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Penyelenggaraan Workshop Kode Etik kali ini merupakan ajakan dari BPK untuk bersinergi agar Kode Etik tidak hanya dijunjung dan ditegakkan oleh BPK tetapi juga dijunjung dan ditegakkan oleh para pejabat dan seluruh jajaran pengelola keuangan daerah pada Pemda di wilayau NTT.
Pada kegiatan ini juga BPK, selain mengajak komitmen seluruh pimpinan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga ada penandatanganan pernyaatan komitmen bersama dalamenindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
• 62 Pelamar Seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur Tidak Lolos Seleksi Berkas Persyaratan
"Penegakan Kode Etik BPK memerlukan dukungan dari semua pihak baik internal BPK maupun dari stakeholder BPK agar nilai-nilai dasar BPK, yakni independensi, integritas dan profesionalisme dapat terinternalisasi dengan
baik. Hal ini bukan karena kuatir dengan proses penindakan atau ancaman sanksi etik MKKE, tapi karena semua pihak butuh untuk menegakkan nilai-nilai dasar tersebut agar keuangan negara/daerah yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Agung.
Sehingga, lanjutnya dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara, yakni mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dijelaskan, dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah, BPK memiliki peran untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Karena itu, lanjutnya, nilai kemanfaatan hasil pemeriksaan itu, salah satunya diukur dengan tidak lanjut yang dilakukan pihak terperiksa yang pada gilirannya akan menjadikan akuntabilias dan tranparansi pengelolaan keuangan membaik, sehingga dapat digunakan untuk pengembilan keputusan strategis daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Agung mengatakan, BPK diberi amanat konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga BPK harus memastikan kualitas pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut,
DPR dan Pemerintah telah menetapkan UU No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No15 / 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, " katanya.
Dikatakan, UU itu sebagai dasar hukum yang kuat tentang tugas dan wewenang BPK dalam
memeriksa keuangan negara, cakupan dan lingkup pemeriksaan keuangan negara, kewajiban entitas untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"Ada juga kewajiban BPK untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Agung menegaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut, serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksanya selama menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
"Kode Etik BPK saat ini diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 / 2018 yang berisi nilai-nilai dasar yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi setiap Anggota BPK maupun Pemeriksa BPK, serta jenis sanksi yang dijatuhkan oleh MKKE apabila kewajiban atau larangan tersebut dilanggar," katanya.