BPK RI Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI meminta dan mengajak kepada semua pimpinan daerah di NTT menindaklanjuti LHP

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua BPK RI , Dr.Agung Firman Sampurna, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo pose bersama para bupati saat workshop di Sotis Hotel, Jumat (13/12/2019). 

Agung juga mengharapkan pemda sebagai entitas bisa saling menjaga, saling memperkuat untuk
menegakkan kode etik, jangan segan dan takut untuk melaporkan.

"BPK memiliki fasilitas aplikasi whistleblower system dan BPK membuka diri untuk menerima laporan/pengaduan apabila diduga kuat ada dari oknum BPK yang melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik BPK, tentunya dengan
mendasarkan pada bukti pendukung, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Anggota MKKE, Prof. Rusmin saat pemaparan materi mengatakan, tim pemeriksa BPK harus independen dan berintegritas.

Independesi, yakni tidak memihat,objektif, memutuskan sesuai fakta, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga Auditor harus benar-benar tidak memihak dalam menilai serta mengambil keputusan.

"Pemeriksa juga harus menjaga jangan sampai masyarakat meragukan independensinya. Oleh karena itu diatur bahwa, pemeriksa tidak boleh memeriksa memeriksa entitas yang pemimpinnya berhubungan dengan pemeriksa sehingga bisa tidak independen.

"Dalam sosialisasi kami di Jakarta dua bulan lalu, ada pertanyaan, apakah boleh entitas mengundang pemeriksa atau Kepala BPK, jawabnya, sampai saat ini boleh. Tetapi seandainya undangan itu tidak setiap kali, atau tiap bulan, maka ini bisa menimbulkan keraguan masyarakat soal independensi pemeriksa," kata Prof. Rusmin.

Dikatakan, para pemeriksa dilarang memberi jasa konsultasi kepada entitas, misalnya menyusun akuntasi suatu entitas saat melakukan pemeriksaan. Jika ini terjadi, maka sudah bisa dibayangkan hasil pemeriksaannya sulit obyektif.

"Integritas, adalah nilai atau sesuai dengan prinsip yang dipegang, dengan menjunjung sikap kejujuran dan moral," katanya.

Sedangkan apabila terdapat laporan atau pengaduan , Rusmin menjelaskan, jika ada pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik BPK, maka akan diproses penindakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan oleh Tim Kode Etik.

"Pemeriksaan dalam persidangan Majelis Kehormatan. Apabila berdasarkan hasil
persidangan disimpulkan terdapat pelanggaran Kode Etik, maka MKKE akan memberikan sanksi tegas," katanya.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar BPK selalu dicermati dan tindaklanjuti dengan sangat serius oleh MKKE.

Dikatakan, MKKE BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi etik tingkat berat berupa
Pemberhentian Tetap sebagai Pemeriksa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang berdampak negatif pada martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK ataupun berdampak negatif terhadap NKRI.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, kegiatan yang dilakukan BPK itu perlu dimaknai oleh pemerintah daerah secara baik, terutama soal kode etik BPK .

"Jadi setiap daerah harus mulai mengikuti perkembangan yang ada, jika ada yang tidak, maka dia akan ketinggalan sendiri," kata Viktor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved