Warga Noelmina Kupang Gempar, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tepi Sawah
Warga Dusun Hapil, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, digemparkan dengan penemuan bayi laki-laki di tepi sawah
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM I BABAU - Warga Dusun Hapil, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, digemparkan dengan penemuan bayi laki-laki di tepi sawah.
Kasus ini terjadi, Minggu ( 8/12/ 2019) sekitar Pukul 19.00 Wita dengan tersangka, ONT. Saat ini tersangka ONT warga Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, TTS sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson Amalo, S.H dikonfirmasi melalui Kanit PPA, IPDA Fridinari Kameo, Rabu (11/12/2019) membenarkan kejadian ini.
• Dua Barang Disita Kepolisian Saat Kapolres Sumba Timur Operasi Pekat di Pelabuhan Fery Waingapu
Fridinari menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (7/12/2019), tersangka menuju Kupang ke rumah omnya mengantar barang dan Minggu (8/12/2019) tersangka kembali ke kampung bersama sepupunya Domi Talan.
Keduanya menggunakan motor honda revo, dari Liliba, Kota Kupang menuju kampung Nifukani. Saat dalam perjalanan tersangka mengeluh sakit perut dan ingin buang air besar.
"Saksi Domi Talan menganjurkan untuk singgah di rumah warga tapi tersangka tidak mau. Sampai di Takari tersangka menangis karena sakit perut sehingga saksi Domi Tallan menyampaikan singgah di rumah tantenya dekat jembatan Noelmina tepatnya di Dusun Hapit," jelasnya.
• Orangtua Korban Pemukulan Desak Oknum Anggota Polsek Kodi Bangedo Diproses Hukum
Sampai di rumah, lanjut Fridinari. tersangka hendak langsung ke kamar mandi tetapi kamar mandi dikunci dan yang ada hanya anak-anak pemilik rumah. Sehingga tersangka meminta saksi Domi Talan yang adalah sepupunya menjaga karena sudah tidak tahan untuk buang air besar.
"Tersangka berjalan dalam kegelapan dan melahirkan,. Saat melahirkan menurut tersangka bayi tidak menangis dan saat berjalan meninggalkan bayi tersangka tidak tahu apakah bayi masih hidup atau tidak," katanya.
Setelah melahirkan, katanya, tersangka mengajak sepupunya melanjutkan perjalanan ke Desa Nifukani, Kecamatan Amnuban Barat dan saksi Domi Talan menurunkan tersangka di rumah tersangka.
Saksi Domi melanjutkan perjalanan ke rumahnya. Keesokan paginya saksi melihat banyak darah dimotor dan hendak menanyakan apa sebabnya. Namun belum sempat bertanya pihak kepolisian dari Polsek Takari sudah sampai di rumah saksi Domi Talan.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi miliknya dan malu serta takut kepada orang tua dan keluarga karena ayah bayi adalah sepupu kandung tersangka," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Kupang dan menyesali atas perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 76B jo pasal 77B UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)