Tiap Tiga Bulan, Diskoperindag TTS Gelar Razia Makanan Ekspayer, Ini Temuannya
Tiap tiga bulan, Diskoperindag TTS gelar razia makanan ekspayer, ini temuannya
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Tiap tiga bulan, Diskoperindag TTS gelar razia makanan ekspayer, ini temuannya
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Diskoperindag Kabupaten TTS, Frid Tobo menegaskan, razia makanan ekspayer merupakan salah satu kegiatan rutin yang digelar Diskoperindag setiap tiga bulan sekali.
Untuk tahun 2019, sebanyak 12 titik atau 12 kecamatan menjadi sasaran dari razia makanan ekspayer ini.
• Pelaku Video Viral Buang Ludah di Tempat Garam Warung Makan Ditangkap Polisi, Ini Pengakuanya
Dirinya membantah keras tudingan, jika razia makanan baru dilakukan pasca adanya kasus keracunan makanan.
"Kami razia makanan ekspayer ini tiap tiga bulan sekali. Memang, karena Keterbasan anggaran dan personil, dalam setahun kita belum mampu menjangkau 32 kecamatan di kabupaten TTS. Jadi tidak benar kalau bilang kami razia makanan setelah ada kasus keracunan makanan. Lagi pula, belum ada kasus keracunan makanan yang disebabkan makanan ekspayer sejauh ini," ungkap Frid kepada pos-kupang.com, Rabu (11/12/2019) di ruang kerjanya.
• Pertina Sumba Timur Bangga Kornelis Kwangu Langu Raih Medali Perak SEA Games Philipina 2019
Dari hasil razia di 12 kecamatan lanjut Frid, ditemukan ratusan jenis makanan dan minuman yang sudah ekspayer. Barang-barang tersebut selanjutnya disita dan saat ini disimpan di gudang milik Diskoperindag TTS.
"Kebanyakan barang yang ekspayer ini merupakan makanan ringan anak-anak. Ada juga minyak goreng, kopi dan aneka barang lainnya," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan, Frid membenarkan hal tersebut. Namun untuk memusnahkan barang-barang ekspayer tersebut ada regulasinya.
"Kita harus bersurat ke pengadilan dan kejaksaan untuk administrasi pemusnahan barang ekspayer tersebut. Kemungkinan di tahun depan baru kita musnahkan," jelasnya.
Selain merazia makanan ekspayer tambah Frid, pihaknya juga melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999.
Dimana konsumen dihimbau untuk mencari tahu informasi tanggal ekspayer barang makanan sebelum hendak dibeli.
Selain itu, kepada para pemilik toko dan kios dihimbau memberikan informasi tanggal ekspayer barang dagangan kepada para pembeli sebelum transaksi jual beli. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)