Korupsi Dana PNBP Politani Negeri Kupang 2016, Berkas Dua Tersangka Masih P19

Kasus Korupsi dana PNBP Politani Negeri Kupang 2016, berkas dua tersangka masih P19

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jo Bangun 

Kasus Korupsi dana PNBP Politani Negeri Kupang 2016, berkas dua tersangka masih P19

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun 2016 yang membelit Politeknik Pertanian ( Politani) Negeri Kupang menyeret para petinggi kampus negeri tersebut. Dari berkas tiga tersangka, dua tersangka hingga kini masih dilengkapi oleh Ditreskrimsus Polda NTT.

Dari berkas perkara korupsi tersebut, satu berkas atas tersangka Wadirut II Kristoforus Laba alias KL telah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam tahap persidangan. Sementara itu, dua berkas lain atas nama tersangka Bendahara Margaretha Djahatang SE alias MD dan Direktur Politani Negeri Ir Blasius Gharu M.Si alias BG masih dilengkapi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pemkab Kupang Salut Terobosan Undana Dalam Membantu Petani di Kupang Timur

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jo Bangun yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan posisi kasus korupsi tersebut. Ia mengatakan, dua berkas kasus tersebut saat ini P19, sementara satu berkas lainnya telah dilimpahkan.

"Untuk kasus korupsi Politeknik Pertanian tahun 2016, satu berkas sudah P21 sementara berkas lainnya masih proses," ujar Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.

Dinas P dan K Kota Kupang Dorong Sekolah Kenalkan Tarian Daerah dan Tenun Ikat NTT Pada Siswa

Kasus yang telah dilaporkan pada 26 Februari 2018 itu diketahui merugikan negara sebesar Rp 756.600.000. Hal itu didasarkan pada Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan NTT pada 10 Oktober 2018.

Dalam LHP nomor LHAPKKN-344 / PW24 / 5 / 2018 dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara akibat penggunaan uang kas dari PNBP secara tidak sah dan tidak disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 756.600.000. Penggunaan tidak sah tersebut diketahui berdasarkan selisih dana sebesar Rp 1.004.400.000 yang dicairkan Bendahara dan ditandatangani oleh Wadir II Politani Negeri Kupang.

Berdasarkan penyelidikan, dana tersebut didistribusikan oleh Bendahara MD kepada Direktur Politani Negeri Ir BG dan Wadir II KL.

Kepada Direktur BG, bendahara menyerahkan dana sebesar Rp 75 juta pada 16 November 2016. Pada 13 Oktober 2017, total uang tersebut dikembalikan kepada kas negara.

Selain itu, sebanyak Rp 181.600.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh bendahara penerimaan dan sebesar Rp 700 juta diserahkan kepada Wadir II KL untuk berbagai kepentingan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 352,000,000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi habis pakai oleh tersangka KL. Namun saat penyidikan, KL telah mengembalikan ke kas negara Rp 148,000,000.

Tersangka KL telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTT (tahap dua) pada 16 Oktober 2019 dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara itu, untuk kasus korupsi Bidikmisi pada Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang yang diduga merugikan negara 2,4 miliar pun masih berada di meja Penyidik Polda NTT.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Miliar di Politani Negeri Kupang sejak Februari 2019 sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT.

Saat ini, penyidik Polda NTT tengah melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Wadir III Bidang Kemahasiswaan Politani Kupang, Aydamel Takala peta alias AAGMT dan Wadir II Bidang ADM dan Keuangan, KL.

Untuk diketahui, kasus yang merugikan negara Rp 2,4 M ini masih bergulir di meja penyidik Polda NTT. Berkas kasus ini menyeret nama KL, pengelola BNPB dan AAGMY yang bertindak sebagai pengelola beasiswa di kampus negeri tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved