Wakil Walikota Kupang Prihatin Kota Kupang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

pelayanan publik tahun 2019 dengan predikat kepatuhan rendah sebagaimana yang dirilis oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man. 

Herman Man Prihatin Kota Kupang Masuk Zona Merah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kota Kupang Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam zona merah kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 dengan predikat kepatuhan rendah sebagaimana yang dirilis oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.

Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man kepada POS-KUPANG.COM di Hotel Naka, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dan prihatin karena Kota Kupang masuk zona merah, Rabu (4/12/2019).

Herman katakan, ia belum melakukan diskusi secara mendalam dengan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. "Tentunya ini menjadi keprihatinan, kepatuhan dari OPD-OPD dan saya akan minta ke Ombudsman detail penilaian mereka," kata Herman.

Menurutnya, sejauh ini informasi yang ia peroleh terkait penilaian tersebut bahwa Kota Kupang masuk Zona Merah dengan nilai 46,02 dan penilaian untuk setiap OPD.

Herman jelaskan, tentunya penilaian yang dilakukan Ombudsman dari berbagai aspek, bisa dari metode pengelolaan dan tata cara melayani.

"Bisa juga mungkin ada pungli. Saya ingin dapat detil penilaian dari Ombudsman baru kita tindak lanjut," ujarnya.

Menurutnya, penilaian Ombudsman tersebut akan dijadikan dasar membuat pakta integritas baru per 1 Januari 2020 untuk 12 Dinas pelayanan publik.

Ketua LPJKP NTT Minta Badan Usaha Konstruksi Segera Digitalisasi Sertifikat

Hotman Paris Gugup, Wajah Memerah Saat Nikita Mirzani & Billy Syahputra Ungkap Rahasia Besar Ini

Dikatakan Herman, satu-satu Dinas yang mendapat penilaian bagus hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni memperoleh nilai 86, sementara dinas lainnya memperoleh nilai di bawah 50.

Dia merinci dinas yang mendapat nilai di bawah 50 tersebut antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan Nakertrans, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Pertanian.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved