Timotius Feoh Diduga  Dicopot dari Jabatan, Dirut PDAM Kupang Enggan Sebut Bentuk Kesalahan

Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban PDAM Kabupaten Kupang, Timotius Feoh, diduga dicopot dari jabatannya oleh Dirut PDAM Kabupat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/VINSEN HULER
PLT Kasubag Advokasi dan Penertiban, Timotius Feoh saat menggelar Pers Confrence Pada, Senin, (18/11/2019) di Kediamannya Todekiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. 

Kelima, tidak berintegritas (mudah mengeluarkan pernyataan yang belum jelas kebenarannya).

KEDUA, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan penetapannya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Kupang tanggal 4 Desember 2019, Pjs Dirut Utama cap tandatangan Lobrik Saubaki, ST. Tembusan disampaikan kepada Bupati Kupang di Oelamasi, Plt Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Kabupaten Kupang di tempat, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kabupaten Kupang dan arsip.(*)


BalasBalas ke semuaTeruskan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved