Timotius Feoh Diduga Dicopot dari Jabatan, Dirut PDAM Kupang Enggan Sebut Bentuk Kesalahan
Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban PDAM Kabupaten Kupang, Timotius Feoh, diduga dicopot dari jabatannya oleh Dirut PDAM Kabupat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/VINSEN HULER
PLT Kasubag Advokasi dan Penertiban, Timotius Feoh saat menggelar Pers Confrence Pada, Senin, (18/11/2019) di Kediamannya Todekiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT.
Kelima, tidak berintegritas (mudah mengeluarkan pernyataan yang belum jelas kebenarannya).
KEDUA, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan penetapannya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kupang tanggal 4 Desember 2019, Pjs Dirut Utama cap tandatangan Lobrik Saubaki, ST. Tembusan disampaikan kepada Bupati Kupang di Oelamasi, Plt Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Kabupaten Kupang di tempat, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kabupaten Kupang dan arsip.(*)
BalasBalas ke semuaTeruskan
Berita Terkait