Timotius Feoh Diduga Dicopot dari Jabatan, Dirut PDAM Kupang Enggan Sebut Bentuk Kesalahan
Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban PDAM Kabupaten Kupang, Timotius Feoh, diduga dicopot dari jabatannya oleh Dirut PDAM Kabupat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban PDAM Kabupaten Kupang, Timotius Feoh, diduga dicopot dari jabatannya oleh Dirut PDAM Kabupaten Kupang.
Terhadap pencopotan Feoh ini, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kupang, Lobrik Saubaki belum secara tegas menjelaskan soal adanya informasi pencopotan. Begitupun soal alasan mendasar pencopotan Foeh dari jabatan, Lobrik enggan menyebutkan dan menyampaikan sedang sibuk bekerja.
Lobrik Saubaki ketika dihubungi POS KUPANG.COM, Kamis (5/12/2019) untuk mengkonfirmasi terkait pencopotan Feoh hanya mengatakan sesuai aturan. Soal aturan yang mengatur sehingga Foeh dicopot tidak diberikan penjelasan. Ditanya apakah atas usulan dari dirut untuk pencopotan, Lobrik lagi-lagi menyebut ada di aturan.
"Ada di aturan. Aturannya ada di kantor," kata Lobrik singkat.
Ditanya apakah pencopotan itu karena Feoh membuka ketimpangan di tubuh PDAM, Lobrik enggan menjelaskan dan hanya mengatakan tidak juga. Dirinya hanya menyampaikan bahwa hal ini sudah ada dalam aturan.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe belum berhasil dikonfirmasi mengenai informasi pencopotan ini.
Pada Rabu (4/12/2019) siang, sesuai hasil pengamatan Pos Kupang, Dirut bersama beberapa pejabat PDAM mendatangi Kantor Bupati Kupang. Namun tidak diketahui secara pasti agenda kehadiran Dirut bersama tim dari PDAM itu untuk bertemu siapa.
Dari surat Berkop RAHASIA yang diperoleh Pos Kupang disebutkan, Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang nomor : 289/PDAM-KPG/XII/2019 Tentang pemberhentian Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban PDAM Kabupaten Kupang.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, MEMBACA berisi tiga point, MENIMBANG berisi empat point, MENGINGAT berisi enam point dan MEMUTUSKAN, Menetapkan :
PERTAMA, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Advokasi dan Penertiban kepada Timotius Feoh, pangkat/golongan, Staf Muda/C1. Unit kerja, pelayanan pelanggan.
Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan, Pertama, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang keuangan perusahaan ke media
cetak, media elektronik dan atau pihak lain yang bukan kewenangannya sehingga merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang dan pihak lain.
Kedua, menghina dan mengancam manajemen PDAM Kabupaten Kupang dan pihak lain.
Ketiga, menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan tidak nyaman serta menimbulkan keresahan diantara karyawan/wati sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan.
Keempat, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.