DKPP Periksa Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
- Suasana sidang DKPP terhadap KPU Sikka dan Bawaslu Sikka di KPU NTT, Rabu (4/12/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 315-PKE-DKPP/X/2019. Pemeriksaan dilakukan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Dalam rilis yang diterima dari Humas DKPP RI, Jumat (6/12/2019), menyebutkan, sidang kode itu telah dilakukan pada Rabu (4/12/2019).

Perkara ini diadukan oleh Amandus Ratason. Andus mengadukan delapan penyelenggara Pemilu di NTT, yakni lima komisioner KPU Kabupaten Sikka dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka.

Lima komisioner KPU Kabupaten Sikka yaitu Yohanes Krisostomus Fery (Ketua), Herimanto, Elsy Puspasari Kusuma Putri, Yuldensia Theresia Hesty dan Jufri. Masing-masing berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V.

Sedangkan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Sikka adalah Harun Al Rasyid (Ketua), Aswan Abola dan Florita Idah Juang. Ketiga nama itu masing-masing berstatus sebagai Teradu VI, VII dan VIII.

Dalam pokok aduannya, Amandus menduga para Teradu dari KPU Kabupaten Sikka diadukan karena diduga melanggar asas jujur, adil dan kepastian hukum dengan mengabaikan prosedur perbaikan dan atau pembetulan saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Sikka khususnya terhadap dokumen hasil rekapitulasi PPK Hewokloang meski terdapat fakta penggelembungan suara.

Selain itu, lanjut Amandus, Teradu I sampai Teradu V diduga ikut bertanggungjawab berkaitan dengan penghentian laporan Pidana Pemilu oleh Pengadu sebagaimana diputuskan Bawaslu Sikka yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2019, yang dalam satu unsur penghentian laporan tersebut dikarenakan pernyataan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa salinan C1 tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding.

"Pernyataan ini jelas melanggar aturan karena Model C1 adalah sebuah dokumen yang sah dan memuat hasil penghitungan suara di TPS sesuai PKPU no 3 Tahun 2018," jelas Amandus.

Sementara itu, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sikka diduga telah mengabaikan prosedur untuk melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, khususnya terkait dugaan penggelembungan suara oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Hewokloang dan saat Pleno Hasil Rekapitulasi PPK Hewokloang di Tingkat KPU Kabupaten Sikka.
Amandus menduga, sikap abai Teradu VI, VII dan VIII ini tampak dalam penghentian kasus laporan yang dibuatnya terkait hal di atas. Padahal, menurutnya, laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti yang diminta dan didukung dengan keterangan dari sejumlah saksi.

Sidang ini sendiri dilakukan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ketua majelis di Kantor KPU RI, Jakarta, dengan Anggota majelis beserta Pengadu, Teradu dan saksi yang berada di Kantor KPU Provinsi NTT.

Majelis sidang sendiri terdiri dari Anggota DKPP, Rahmat Bagja sebagai Ketua majelis serta Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT sebagai Anggota majelis, yaitu Yosafat Koli (unsur KPU), Jemris Fointuna (unsur Bawaslu) dan Gadrida Rosdiana (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu (sub judul)

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Fery yang berstatus sebagai Teradu I membantah semua dalil aduan Pengadu. Menurutnya, dirinya dengan Teradu II, III, IV dan V telah melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan Hewokloang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu (PKPU 4/2019).

Yohanes justru berbalik menuding Amandus sebagai pihak yang tidak memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian keberatan para saksi partai politik dan mekanisme penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sikka.

Selain itu, ia juga membantah bahwa pihaknya pernah memberikan keterangan yang menyebutkan salinan C1 tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding. Ia mengungkapkan, dua Anggota KPU Kabupaten Sikka, yaitu Herimanto (Teradu II) dan Jufri (Teradu V) memang sempat menghadiri undangan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka untuk memberikan keterangan terkait prosedur, mekanisme dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara khusus yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu (PKPU 3/2019) dan PKPU 4/2019.

"Bahwa Teradu II tidak pernah memberikan keterangan dalam kalimat yang tidak lengkap dan tidak menggunakan kata pembanding dalam memberikan klarifikasi/keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka dan Gakkumdu," jelas Yohanes.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved