DKPP Periksa Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
- Suasana sidang DKPP terhadap KPU Sikka dan Bawaslu Sikka di KPU NTT, Rabu (4/12/2019) 

Masih dalam persidangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid (Teradu VI) juga membantah dalil yang menyebutnya, Aswan Abola (Teradu VII) dan Florita Idah Juang (Teradu VIII) telah mengabaikan dugaan pelanggaran dengan menghentikan penanganan laporan yang dibuat oleh Amandus.

Harun mengakui, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka memang memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap laporan yang dibuat Amandus. Namun, lanjutnya, penghentian ini disebabkan karena adanya unsur-unsur pelaporan yang tidak terpenuhi.

Unsur pertama adalah unsur kesengajaan melakukan pelanggaran. Hal ini dikarenakan tidak ada keterangan yang mendukung adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, laporan yang dibuat Amandus ke Bawaslu Kabupaten Sikka adalah terkait dugaan pengubahan form C1 oleh PPK Hewokloang dan Panwascam Hewokloang. Dalam laporannya, Amandus menyebut adanya dugaan penggunaan tipe-ex atau pemutih pada kolom perolehan suara parpol dalam model C1 Plano.

"Tak ada satu pun saksi yang melihat serta mengetahui siapa anggota PPK yang menggunakan tipe-ex dan angka yang diubah," kata Harun.

Kiper Maung Bandung Gagal Dapat Kado Spesial hanya Gara-Gara Ini, Persela Lamongan Tersenyum

Unsur lainnya yang tak terpenuhi adalah unsur mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Salah satu alasan tak terpenuhinya unsur ini adalah adanya keterangan KPU Kabupaten Sikka yang menyebut C1 salinan tidak bisa dijadikan pembanding untuk mengetahui perubahan perolehan suara.

"Print out berupa foto C1 Plano yang diserahkan pelapor tidak didukung dengan alat atau sarana elektronik (handphone) beserta memori card untuk mengambil atau mendokumentasikan C1 Plano," ujarnya.

- Suasana sidang DKPP terhadap KPU Sikka dan Bawaslu Sikka di KPU NTT, Rabu (4/12/2019)
- Suasana sidang DKPP terhadap KPU Sikka dan Bawaslu Sikka di KPU NTT, Rabu (4/12/2019) (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved