Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Dua Kepala Desa dan Satu Bendahara
Diduga Korupsi dana desa, jaksa Kejari Belu tahan dua Kepala Desa dan satu Bendahara
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Diduga Korupsi dana desa, jaksa Kejari Belu tahan dua Kepala Desa dan satu Bendahara
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menahan mantan Kepala Desa Rafae, Kabupaten Belu, Yosep Soe Tefa dan Bendahara Desa Rafae, Rosanti Nurmalu Jau serta mantan Penjabat Kepala Desa Nunponi, Kabupaten Malaka, Syprianus Manek Asa.
Ketiga pejabat desa ini menjadi tahanan jaksa setelah dilimpahkan penyidik Polres Belu yang menangani kasus tersebut. Para tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
• SMK Pelayaran Kupang Lantik 50 Calon Taruna-Taruni, Viktor Laiskodat Beberkan Kekayaan Laut NTT
"Setelah dilimpahkan dari penyidik Polres Belu, kami langsung hantar ke Kupang untuk ditahan. Mereka status tahanan jaksa. Kepala desa Rafae dan bendahara desa Rafae ditahan tanggal 4 Desember 2019. Kemudian, tanggal 5 Desember 2019, penjabat kepala Desa Numponi", jelas Kajari Belu, Alfons Loe Mau kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Menurut Kajari, setelah berkas perkara dua kasus dugaan korupsi dana desa itu dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Belu melimpahkan berkas dan para tersangka ke jaksa. Karena sidang kasus korupsi berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, maka jaksa menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang.
• GMNI Ultimatum Pemda Ende Segera Selesaikan Masalah GTT
"Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Penfui Kupang dan mereka berstatus tahanan jaksa selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi. Diperkirakan, pekan depan akan dilaksanakan persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Kupang," kata Kajari.
Diberitakan Pos-Kupang.Com, penyidik tipikor Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka Mei 2019 lalu terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Belu menunjukkan, total kerugian dana desa di Desa Rafae sebesar Rp 446 juta lebih. Total kerugian ini merupakan akumulasi dari tahun 2016 dan 2017.
Hal yang sama terjadi di Kabupaten Malaka. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka menunjukkan total kerugian dalam kasus dana desa di Desa Numponi sebesar Rp 286 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2016. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)