Sumba Timur Terkini

Kepala Satpol PP Sumba Timur Imbau Pedagang Tak Berjualan di Badan Jalan

Melkianus menegaskan, perilaku tersebut selain tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko negatif bagi lalu lintas dan kesehatan lingkungan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
GIAT PATROLI- Kegiatan patroli rutin Satpol PP Sumba Timur pada September lalu. Mereka melakukan pemantauan, menertibkan dan mengarahkan masyarakat atau pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumba Timur, Melkianus Patimara mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di pasar di Waingapu agar tidak berjualan di badan jalan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Satpol PP berulang kali melakukan penertiban, namun pedagang pasar kembali menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Kondisi itu, menurutnya, mengganggu ketertiban pasar. Padahal, pemerintah daerah telah menyiapkan lapak jualan di dalam pasar tetapi tidak dimanfaatkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Timur untuk mentaati atau memanfaatkan tempat-tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan. Dan kami minta untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat untuk berjualan karena itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Hari Keadilan Ekologis Sedunia Resmi Dideklarasikan di Waingapu NTT

Ia menyebutkan bahwa penjual ikan yang sering kali tidak menggunakan fasilitas yang sudah disediakan. 

“Penjual ikan (sering kali) tidak memanfaatkan tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan. Sering memanfaatkan badan jalan untuk berjualan,” sebutnya.

Melkianus menegaskan, perilaku tersebut selain tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko negatif bagi lalu lintas dan kesehatan lingkungan.

Ia menjelaskan, penertiban penjual di pasar merupakan bagian dari tugas dan wewenang Satpol PP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan ketentuan itu, Satpol PP bertanggung jawab melaksanakan tugas penertiban. Selain untuk perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah.(Dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved