Di RSUD SoE Belum Berlaku Pembagian Jasa Medis Dengan Sistem Remunerasi

Di RSUD SoE belum berlaku pembagian jasa medis dengan sistem remunerasi

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Direktur RSUD SoE, dr. Ria Tahun 

Di RSUD SoE belum berlaku pembagian jasa medis dengan sistem remunerasi

POS-KUPANG.COM | SOE - Manajemen RSUD SoE belum memberlakukan pembagian jasa medis dengan sistem remunerasi. Yang artinya, pemberian jasa medis masih dilakukan untuk semua komponen, termaksud pihak manajemen.

Pihak manajemen RSUD SoE baru berencana akan memberlakukan pembagian jasa medis dengan sistem remunerasi pada tahun 2020 mendatang.

GMNI Ende Berdemo ke Kantor Bupati

"Kalau pakai sistematis remunerasi maka harus pakai pihak ketiga untuk menghitung besaran jasa yang diterima. Kita di sini masih pakai sistem yang lama dimana semua komponen yang telibat akan dibagian jasa medisnya, termaksud manajemen rumah sakit," ungkap Direktur RSUD SoE, dr. Ria Tahun kepada pos-kupang.com, Jumat (6/12/2019) di ruang kerjanya.

Pembagian jasa medis di RSUD SoE dikatakan Ria berpedoman pada Peraturan Bupati. Dari Peraturan Bupati lalu ditindaklanjuti dengan peraturan direktur untuk menentukan besaran pembagian jasa. Khusus jasa, besarannya 40 persen dari total klaim yang dibayarkan.

Revisi Kurikulum, FKH Undana Kupang Tatap Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0

"Dasar pembagian jasa medis adalah Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur RSUD SoE," jelasnya.

Ketika ditanya terkait pembayaran jasa medis apakah dilakukan setiap bulan, Ria mengatakan,
pembayaran jasa medis disesuaikan dengan waktu pembayaran klaim dari BPJS. Pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali.

"Biasanya kita bayar begitu BPJS bayar klaim kita. Biasanya dua bulan sekali," ujarnya.

Ketika ditanyakan ketersediaan dokter spesialis kebidanan di RSUD SoE, Ria mengatakan, RSUD SoE baru memiliki satu dokter spesialis kebidanan. Selain melayani di rumah sakit, dokter tersebut diketahui juga membuka praktek di klinik. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved