Gadis Bisu Dicabuli di Kupang
Pemuda di Kota Kupang Bernama Iki Ternyata Berulang Kali Cabuli Gadis Bisu
Seorang Pemuda di Kota Kupang bernama Iki ternyata berulang kali cabuli gadis bisu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Seorang Pemuda di Kota Kupang bernama Iki ternyata berulang kali cabuli gadis bisu
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi bejat pemuda di Kupang, RLN alias Iki (26) yang mencabuli gadis bisu, CDG (36) ternyata sudah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan keterangan adik kandung korban, KDL (34) dan hasil penyelidikan kepolisian, RN alias Iki telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
• Tanggapi Hasil Penilaian Ombudsman RI, Ini Janji Bupati Sumba Barat Niga Dapawole
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Mei 2019 lalu dan aksi kedua pelaku pada 28 November 2019 lalu di dapur milik korban.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui wartawan POS-KUPANG.COM pada Kamis (5/12/2019).
"Aksi pencabulan pelaku terhadap korban yang dilakukan pada Mei 2019 lalu dimaafkan oleh pihak keluarga korban karena korban dan terlapor (pelaku) masih memiliki hubungan keluarga," katanya.
• Terkuak, Ternyata Pelaku Cabuli Gadis Bisu di Kota Kupang Baru Wisuda Akhir Pekan Lalu
Namun demikian, aksi bejat korban untuk kedua kalinya pada 28 November 2019 di mana melakukan kekerasan dan mencabuli korban, tidak diterima oleh pihak keluarga korban.
Keluarga korban melalui adik perempuan korban, KDL (34) telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Oebobo pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita. Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.
"Jadi, dua kali korban dicabuli itu, dipergoki oleh adik kandung korban," jelasnya.
RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya, Kamis pagi
Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
"Kami amankan di rumahnya, terima kasih tidak ada perlawanan. Dan keluarganya juga ikhlas menyerahkan agar perbuatannya ditangani sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek Oebobo.
Saat berada di Mapolsek Oebobo, Iki langsung digiring polisi ke ruang unit Reskrim Polsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.