Ini Dia Pelaku Pencabulan Gadis Bisu di Kupang Saat Diamankan Polisi di Kantor Polsek Oebobo
Ini dia pelaku pencabulan gadis bisu di Kota Kupang saat Diamankan polisi di Kantor Polsek Oebobo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Ini dia pelaku pencabulan gadis bisu di Kota Kupang saat Diamankan polisi di Kantor Polsek Oebobo
POS-KUPANG.COM | KUPANG - RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya, Kamis (5/12/2019).
Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.
• Daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Pilkada 2020 yang Sudah Mendaftar di Partai Politik
Saat tiba di Mapolsek Oebobo sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku terlihat diam dan tertunduk.
Mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans warna biru, pelaku tidak mengeluarkan sepatah kata hingga memasuki ruang penyidik.
Pelaku juga merupakan salah satu mahasiswa di satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan baru diwisuda akhir pekan lalu.
• Kabupaten Sabu Raijua Kekurangan 11 Formasi CPNSD 2019
Saat diamankan, pelaku kooperatif dan pihak keluarga korban pun mengikhlaskan pelaku dibawa polisi.
"Kami amankan di rumahnya, terima kasih tidak ada perlawanan. Dan keluarganya juga ikhlas menyerahkan agar perbuatannya ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku yang baru saja diwisuda di salah satu universitas negeri di Kota Kupang ini diancam 9 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.
Aksi pelaku diketahui adik perempuan korban, KDL (34) yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami disabilitas (tunarungu) sejak kecil.
Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (2/12/2019).
"Pelaku dan korban bertetangga dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di dapur milik korban," katanya.
Kepada pihak kepolisian, adik kandung korban, KDL mengisahkan, saat kejadian itu KDL mencari kakaknya, CDG (36) di rumahnya sekitar pukul 09.00 Wita.
KDL yang tak menemukan CDG di dalam rumah, ia pun mencari kakaknya di dapur rumah.
Saat berada di dapur rumah, KDL mendapati pintu dapur dalam keadaan tertutup dari arah dalam.
KDL mencoba untuk masuk ke dalam dapur rumah, namun terdapat seseorang yang menahan pintu dari arah dalam.
Karena penasaran, KDL lalu memaksa masuk dalam dapur dengan sekuat tenaga hingga pintu dapur terbuka.
Bak disambar petir di siang bolong, KDL mendapati pelaku RN alias Iki tengah duduk berdampingan dengan korban dengan posisi membelakangi pintu dapur serta celana korban diturunkan sampai di lutut.
"Kemudian pelapor langsung menarik rambut terlapor sambil berkata 'Kenapa lu (kamu) buat begini lagi sama beta (saya) pung (punya) kakak, beta akan lapor lu sama polisi"," kata Kapolsek Oebobo menuturkan pengakuan KDL.
"Pelaku langsung kabur saat didapati dan dimarahi adik korban," tandasnya.
Saat itu, KDL juga mendapati korban mengalami luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan.
Atas kejadian tersebut, KDL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo sekitar pukul 13.30 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dibantu oleh seorang penerjemah disabilitas, korban mengaku saat kejadian pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu membujuk korban untuk kencan.
Korban menolak ajakan pelaku, pelaku lalu memaksa membuka baju korban lalu meremas buah dada korban dan sempat menindih korban.
Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai di situ, pelaku selanjutnya memegang lengan korban dengan keras lalu menarik korban secara paksa ke dapur rumah.
"Sesampainya di dapur, pelaku lalu mencabuli korban hingga aksinya dipergoki adik korban lalu pelaku kabur setelah dimarahi adik korban," tandasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang. Dan berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat sejumlah luka akibat kekerasan di tubuh korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)