Didatangi MP3K, Kejari TTU Akui Tak Ada Memori Kasus Lama
Namun, ketika dirinya membaca petisi tersebut, ternyata banyak sekali kasus korupsi yang ditangani.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (MP3K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (2/12/2019).
Mereka mendatangi kantor itu untuk menyerahkan petisi yang berisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari TTU yang sampai dengan saat ini, beberapa kasus korupsi tersebut belum diselesaikan.
• Alasan Menohok Rocky Gerung Sebut Presiden Tak Paham Pancasila, Sebut Jokowi Lakukan Kesalahan, Apa?
• Survei Ombudsman Atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, TTU Masuk Predikat Kepatuhan Sedang
Beberapa kasus korupsi yang ditangani tersebut yaitu, kasus jalan perbatasan senilai Rp. 12 miliar, kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2015 senilai Rp. 11 miliar lebih, kasus hotmiks jalan dalam kota Kefamenanu tahun 2017 senilai Rp. 10 miliar, kasus DAK tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp. 47,5 miliar.
Diketahui bahwa, petisi tersebut ditandatangani oleh sekitar 20 orang dari berbagai profesi mulai dari profesi guru, pegawai swasta, LSM, aktivis, politikus, ibu rumah tangga, petani, aktivis perempuan, dan masih banyak profesi lainnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)