Survei Ombudsman Atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, TTU Masuk Predikat Kepatuhan Sedang
Dengan begitu Kabupaten TTU meningkatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun depan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Survei Ombudsman Atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, TTU Masuk Predikat Kepatuhan Sedang
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan survei atas kepatuhan standar pelayanan publik kepada 13 kabupaten/kota di Provinsi NTT tahun 2019.
Ke 13 kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten TTU, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sikka, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai, dan Ende.
Dari 13 lokasi tersebut hanya Kabupaten Belu yang mendapat predikat kepatuhan tinggi atau
masuk zona hijau. Kabupaten Belu memperoleh nilai kepatuhan 86,85. Dengan perolehan nilai sebanyak itu membuat Kabupaten Belu mendapat predikat kepatuhan tinggi.
Sementara itu, empat daerah lain seperti Manggarai, TTU, Alor, dan Sikka masuk dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan sisanya masih berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Atas hasil survei tersebut, Ombudsman Perwakilan NTT meminta kepada bupati dan wali kota supaya memberikan teguran dan mendorong implementasi terhadap standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
Menanggapi hasil survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT tersebut, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt mengatakan, dirinya tidak ingin menilai terhadap hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut.
Namun dirinya ingin meminta kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT supaya menjelaskan ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut di bagian atau unit yang mana saja.
Menurut Raymundus, dengan mengetahui bagian mana yang belum mendapatkan nilai predikat kepatuhan tinggi, maka pihaknya akan segera memperbaikinya pada tahun depan.
"Saya tidak mau menilai tapi saya hanya akan meminta kepada Ombudsman supaya bisa menyampaikan kepada kami terkait yang tidak sesuai itu di bagian mana saja supaya bisa diperbaiki di tahun mendatang," ujarnya.
Bupati TTU dua periode itu berjanji bahwa pihaknya akan memperbaiki nilai kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2020 yang akan datang. Dengan begitu Kabupaten TTU meningkatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun depan.
"Kita akan perbaiki untuk tahun 2020 yang akan datang supaya TTU bisa meningkat pada tahun depan," ungkapnyan.
Diketahui, tujuan dari kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan tersebut bertujuan untuk penyempurnaan dan peningkatan kualitas reformasi birokasi nasional.
Penilaian tersebut dapat dilihat melalui indikator-indikator kasat mata seperti standar biaya yang tidak diinformasikan menjadikan praktek pungutan liar, calo, dan suap yang meniadi lumrah pada suatu kantor pelayanan.
• Serangan Gaya Inggris Bhayangkara FC Lumpuhkan Macan Kemayoran, Strategi Persija Jakarta Gagal
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 5 Desember 2019 Aquarius Asmara Baru Virgo Bisnis Baru, Zodiak Lain?
Selain itu, penilaian kepatuhan standar tersebut juga menfokuskan pada proses pengabaian terhadap standar pelayanan publik sehingga mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi