Didatangi MP3K, Kejari TTU Akui Tak Ada Memori Kasus Lama

Namun, ketika dirinya membaca petisi tersebut, ternyata banyak sekali kasus korupsi yang ditangani.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
MP3K saat bertemu dan berdiskusi dengan Kejari TTU Bambang Sunardi, di ruang kerjannya, Selasa (3/12/2019). 

Didatangi MP3K, Kejari TTU Akui Tak Ada Memori Kasus Lama

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Bambang Sunardi mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat tunggakan kasus korupsi seperti disampaikan Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (MP3K).

Dijelaskannya, sejak dirinya menjadi Kejari TTU menggantikan Kajari lama, Kejari TTU yang lama tidak meninggalkan tunggakan kasus korupsi satu pun kepadanya. Namun, ketika dirinya membaca petisi tersebut, ternyata banyak sekali kasus korupsi yang ditangani.

"Jadi laporanya tidak ada tunggakan.Tidak ada. Jadi ,apa yang harus saya kerjakan kalau tidak ada. Seperti empat jalan di perbatasan dan yang lain itu tidak ada," kata Bambang saat bertemu dengan sejumlah orang yang tergabung dalam MP3K, di ruang kerjannya, Selasa (3/12/2019).

Bambang mengungkapkan, memang ada tunggakan kasus yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya yakni mengeksekusi tiga orang terpidana kasus korupsi jalan perbatasan. Menurutnya, tiga terpidana itu yang menjadi tugasnya untuk diselesaikan.

"Yang satu sudah saya masukan, tinggal dua yang belum. Tapi saya yakin sebelum Desember berakhir, saya berusaha untuk dua orang itu masuk. Kemaren saya jemput paksa yang satu sudah masuk itu," terangnya.

Bambang mengatakan, terkait dengan penyelidikan kasus jalan dalam Kota Kefamenanu, pihaknya sudah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus itu.

"Karena dari hasil lapangan, dari ahli yang kita bawa ke lapangan, ahli dari Poltek, tidak ada kerugian negara. Justru ada volume yang lebih. Maka saya laporkan ke pimpinan, ke kajati. Ya sudah kalau tidak ada, dihentikan," ungkapnya.

Dijelaskannya, didalam prinsip tindak pidana, harus ada perbuatan melawan hukumnya. Namun hal tersebut harus kerugian negaranya. Jika tidak ada kerugian negara, maka pihaknya tidak bisa memaksa.

Sementara itu, Koordinator dari MP3K, Viktor Manbait mengatakan bahwa petisi yang diserahkan itu sekaligus menjadi laporan kepada Kejari TTU untuk segera menindak lanjuti tunggakan-tunggakan kasus yang ada.

"Sehingga, jangan ada kesan kalau ganti Kajari, lalu kasus-kasus yang ditangani sebelumnya jadi ilang.
Kita prihatin dengan kesan di Kejari TTU yang seperti ini," ujarnya.

Vicktor menegaskan, proses pemindahan menadadak kepada para jaksa yang sementara gencar melakukan penindakan atas kasus korupsi, tidak terulangi lagi seperti yang dialami oleh jaksa Daniel. Jaksa Daniel pada saat itu gencar menangani kasus hotmik jalan dalam konta dan kasus alkes.

"Tiba-tiba Jaksa Daniel lalu dipindahkan dan kasus langsung berhenti. Jangan sampai juga nanti, setelah Pak Bambang pindah, kejari yang lama akan bilang juga seperti Pak Bambang bahwa saya tidak ditinggalin tunggakan kasus apapun," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan yang lain, Welem Oki menambahkan, untuk memastikan bahwa kejari TTU menindaklanjuti penyelidikan terhadap beberapa kasus korupsi yang tertunda seperti kasus jalan perbatasan, DAK PPO, serta penyelidikan kasus hotmix jalan dalam kota, dan dana alkes, maka pihaknya akan mendatangi Kejari TTU dalam satu bulan kedepan.

"Kami akan datang lagi untuk bertanya terkait dengan progres penanganan kasusnya seperti apa," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved