Gadis Bisu Dicabuli di Kupang

Cabuli Gadis Bisu di Kupang, Kepada Polisi Iki Mengaku Dipengaruhi Minuman Ini

Berulangkali cabuli gadis bisu di Kota Kupang, kepada Polisi Iki mengaku dipengaruhi minuman ini

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Pelaku (kiri) saat berada di ruang Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba, Kamis (5/12/2019) siang. Area lampiran 

Berulangkali cabuli gadis bisu di Kota Kupang, kepada Polisi Iki mengaku dipengaruhi minuman ini

POS-KUPANG.COM | KUPANG - RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (5/12/2019).

Pemuda yang baru saja diwisuda pada akhir pekan lalu ini diamankan sekitar pukul 11.00 Wita di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.

Komisioner KPU RI Ilham Syahputra Launching Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020

Aksinya dipergoki adik korban, KDL (34) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Sebelum kejadian, pelaku sebelumnya menenggak miras bersama teman-temannya di satu wilayah di Kota Kupang.

Lakukan Gebrakan di BUMN, Erick Thohir Sebut Para Pendahulunya, Begini Katanya

"Iya, minum (miras) di bundaran," katanya.

Diketahui bahwa pelaku telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yakni pada Mei 2019 lalu dan aksi kedua pelaku pada 28 November 2019 lalu di dapur milik korban.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dibantu seorang penterjemah.

Selanjutnya, telah dilakukan juga pemeriksaan terhadap para saksi lainnya yakni adik korban berinisial KDL (33) dan tante korban.

"Para saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk tante korban yang saat itu berada di rumah korban dan menyaksikan pelaku dipergoki dan dimarahi adik korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polsek Oebobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.

Aksi pelaku diketahui adik perempuan korban, KDL (34) yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami disabilitas (tunarungu) sejak kecil.

Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (2/12/2019).

"Pelaku dan korban bertetangga dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di dapur milik korban," katanya.

Kepada pihak kepolisian, adik kandung korban, KDL mengisahkan, saat kejadian itu KDL mencari kakaknya, CDG (36) di rumahnya sekitar pukul 09.00 Wita.

KDL yang tak menemukan CDG di dalam rumah, ia pun mencari kakaknya di dapur rumah.

Saat berada di dapur rumah, KDL mendapati pintu dapur dalam keadaan tertutup dari arah dalam.

KDL mencoba untuk masuk ke dalam dapur rumah, namun terdapat seseorang yang menahan pintu dari arah dalam.

Karena penasaran, KDL lalu memaksa masuk dalam dapur dengan sekuat tenaga hingga pintu dapur terbuka.

Bak disambar petir di siang bolong, KDL mendapati pelaku RN alias Iki tengah duduk berdampingan dengan korban dengan posisi membelakangi pintu dapur serta celana korban diturunkan sampai di lutut.

"Kemudian pelapor langsung menarik rambut terlapor sambil berkata 'Kenapa lu (kamu) buat begini lagi sama beta (saya) pung (punya) kakak, beta akan lapor lu sama polisi"," kata Kapolsek Oebobo menuturkan pengakuan KDL.

"Pelaku langsung kabur saat didapati dan dimarahi adik korban," tandasnya.

Saat itu, KDL juga mendapati korban mengalami luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan.

Atas kejadian tersebut, KDL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo sekitar pukul 13.30 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dibantu oleh seorang penerjemah disabilitas, korban mengaku saat kejadian pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu membujuk korban untuk kencan.

Korban menolak ajakan pelaku, pelaku lalu memaksa membuka baju korban lalu meremas buah dada korban dan sempat menindih korban.

Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai di situ, pelaku selanjutnya memegang lengan korban dengan keras lalu menarik korban secara paksa ke dapur rumah.

"Sesampainya di dapur, pelaku lalu mencabuli korban hingga aksinya dipergoki adik korban lalu pelaku kabur setelah dimarahi adik korban," tandasnya.

Pihak kepolisian selanjutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang. Dan berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat sejumlah luka akibat kekerasan di tubuh korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved