Gadis Bisu Dicabuli di Kupang
Cabuli Gadis Bisu di Kota Kupang, Iki Resmi Ditahan Polisi
Akibat cabuli gadis bisu di Kota Kupang, Iki resmi Ditahan polisi Polsek Oebobo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Akibat cabuli gadis bisu di Kota Kupang, Iki resmi Ditahan polisi Polsek Oebobo
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Usai diamankan dan digiring ke Mapolsek Oebobo, RLN alias Iki (26) resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan Polsek Oebobo, Kota Kupang, Kamis (5/12/2019).
Iki diamankan sekitar pukul 11.00 Wita di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.
• Menteri Erick Thohir Minta Pejabat Terlibat Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Mundur
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis siang. "Pelaku langsung kami tahan di Mapolsek Oebobo," katanya.
Penahanan dilakukan karena pelaku dan korban merupakan tetangga, masih memiliki hubungan kekeluargaan dan merupakan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polsek Oebobo.
Saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejadnya.
Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara.
• Pemuda di Kota Kupang Bernama Iki Ternyata Berulang Kali Cabuli Gadis Bisu
Sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.
Aksi pelaku diketahui adik perempuan korban, KDL (34) yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami disabilitas (tunarungu) sejak kecil.
Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (2/12/2019).
"Pelaku dan korban bertetangga dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di dapur milik korban," katanya.
Kepada pihak kepolisian, adik kandung korban, KDL mengisahkan, saat kejadian itu KDL mencari kakaknya, CDG (36) di rumahnya sekitar pukul 09.00 Wita.
KDL yang tak menemukan CDG di dalam rumah, ia pun mencari kakaknya di dapur rumah.
Saat berada di dapur rumah, KDL mendapati pintu dapur dalam keadaan tertutup dari arah dalam.
KDL mencoba untuk masuk ke dalam dapur rumah, namun terdapat seseorang yang menahan pintu dari arah dalam.
Karena penasaran, KDL lalu memaksa masuk dalam dapur dengan sekuat tenaga hingga pintu dapur terbuka.
Bak disambar petir di siang bolong, KDL mendapati pelaku RN alias Iki tengah duduk berdampingan dengan korban dengan posisi membelakangi pintu dapur serta celana korban diturunkan sampai di lutut.
"Kemudian pelapor langsung menarik rambut terlapor sambil berkata 'Kenapa lu (kamu) buat begini lagi sama beta (saya) pung (punya) kakak, beta akan lapor lu sama polisi"," kata Kapolsek Oebobo menuturkan pengakuan KDL.
"Pelaku langsung kabur saat didapati dan dimarahi adik korban," tandasnya.
Saat itu, KDL juga mendapati korban mengalami luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan.
Atas kejadian tersebut, KDL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo sekitar pukul 13.30 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang dibantu oleh seorang penerjemah disabilitas, korban mengaku saat kejadian pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu membujuk korban untuk kencan.
Korban menolak ajakan pelaku, pelaku lalu memaksa membuka baju korban lalu meremas buah dada korban dan sempat menindih korban.
Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai di situ, pelaku selanjutnya memegang lengan korban dengan keras lalu menarik korban secara paksa ke dapur rumah.
"Sesampainya di dapur, pelaku lalu mencabuli korban hingga aksinya dipergoki adik korban lalu pelaku kabur setelah dimarahi adik korban," tandasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully Kupang. Dan berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat sejumlah luka akibat kekerasan di tubuh korban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)