Aksi PMKRI Kefamenanu
BREAKING NEWS : Polemik Guru Kontrak, PMKRI Kefa Duduki Kantor DPRD dan Bupati TTU
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polemik Guru Kontrak, PMKRI Kefa Duduki Kantor DPRD dan Bupati TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten TTU dan Kantor Bupati setempat, Kamis (5/12/2019).
Mereka melakukan demontrasi menyoal polemik antara DPRD dan pemerintah daerah setempat terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU tahun 2019.
Selain itu, para mahasiswa juga menyoal terkait dengan masalah guru kontrak yang gajinya sampai dengan saat ini belum dibayar oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan pantauan, para demonstran mulai melakukan aksi demonstrasi dari depan Kampus Universitas Timor (Unimor). Masa aksi kemudian menuju kantor DPR setempat. Mereka membacakan pernyataan sikap dihadapan anggota DPRD TTU
Setelah selesai membacakan pernyataan sikap mereka langsung menuju kantor Bupati TTU. Namun aksi mereka sempat terhenti karena polisi menghadang masa yang tidak memakai helm.
Namun setelah dilakukan komunikasi, akhirnya masa melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati TTU. Setiba di Kantor Bupati TTU, para mahasiswa kemudian melakukan orasi disana.
Berikut pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenan:
• BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Rote Barat Daya, Bocah Terkena Kerikil, Begini Kondisinya
Pertama, eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja yang seharusnya gayung bersambut dalam menetukan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat, namun yang terjadi belakangan ini adalah pertontonan sikap egositas dan kekanak kanakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para pejabat publik.
Peristiwa ini berdampak pada molomya sidang pembahasan APBD tahun 2019 yang berdampak besar terhadap nasib dan mandeknya proses pembangunan di daerah ini.
oleh karena itu PMKRI menilai bahwa tindakan itu merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap seluruh masyarakat TTU.
Kedua, PMKRI menilai, perekrutan tenaga kontrak daerah yang dilakukan oleh pemda TTU sangat disayangkan, yang mana mekanisme perekrutan tenaga kontrak daerah tidak mempertimbangkan sistem,prosedur perekrutan dan kebutuhan tenaga kontrak guru.
Hal ini menandakan kebobrokan manejemen pemerintah sudah merusak citra baik daerah ini. Oleh karena itu, PMKRI meminta Bupati TTU diakhir Masa jabatan ini kiranya dapat meninggalkan kesan yang populis dimata para pendidik dan masyarakat TTU pada umunya.
Ketiga, PMKRI menilai ada upaya pembinatangan, pembiaran dan pemiskinan dari pihak DPRD dan PEMDA TTU terhadap tenaga kontrak daerah yang telah menjalankan kewajibannya dalam mencerdaskan anak anak bangsa.
oleh karena itu PMKRI menuntut agar PEMDA TTU segera memberikan HAK para tenaga kontrak Daerah dalam hal ini UPAH kerja kepada Tenaga Kontxak Daerah terutama untuk 525 orang sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019.