Prostitusi Gadis Belia Kupang

VIDEO: Mucikari Prostitusi Gadis Belia Kupang Ternyata Hamil 7 Bulan, Begini Pengakuannya

NS yang ternyata telah berstatus sebagai ibu rumah tangga ini diamankan polisi setelah sebelumnya polisi membawa GRR dan NB alias Novel (19).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
GRR, gadis belia alias ABG Kupang (pakai jaket) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019) 

"Dong (mereka) bilang ada butuh uang. Novel dan dia (korban) yang butuh uang, katanya untuk beli handphone," katanya.

Sesuai perjanjian, ia akan mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu setelah korban mendapatkan uang dari Koko atas jasa transaksi seksual itu. ( POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

* Tarif Sekali Kencan Rp 500.000

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar prostitusi yang menggunakan aplikasi daring ( online) di Kota Kupang.

Dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari tersebut membuat aplikasi bernama Mi Chat.

"Modusnya, dua pelaku mucikari ini membuka aplikasi online di telepon genggam mereka. Aplikasi itu menggunakan foto dan nama wanita," ujar Tatang kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis (14/3/2019). Terlihat dua pelaku prostitusi online MD dan YDP mengenakan rompi orange
Kanit I Subdit IV Renakta AKP Tatang P Panjaitan, yang didampingi penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Kamis (14/3/2019). Terlihat dua pelaku prostitusi online MD dan YDP mengenakan rompi orange ((KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Saat aplikasi itu online, lanjut Tatang, para konsumen yang tergabung dalam aplikasi yang sama, kemudian menyapa dan melakukan pemesanan (booking).

Dua mucikari, kata Tatang, lalu melakukan percakapan dan bersepakat soal harga dan tempat.

Selanjutnya, mereka menghubungi lima orang wanita yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Berdasarkan keterangan para pelaku maupun korban, sekali berhubungan intim tarifnya minimal Rp 500.000," ungkap Tatang.

Dari uang Rp 500.000 hasil kencan singkat, para pelaku memeroleh bonus Rp 100.000, yang diberikan langsung oleh para korban.

Dua dari lima wanita itu yakni HN dan MWH, berkencan dengan pelanggan mereka di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Mereka kemudian ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah NTT. 

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved