Mahasiswa Setor Uang Beli Makan

Kepala Ombudsman NTT : Jika Tak Miliki Dasar Hukum, Pungutan di PNK Termasuk Pungli

Kali ini Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) diduga melakukan berbagai pungutan yang dinilai memberatkan mahasiwa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019) sore 

Kepala Ombudsman NTT : Jika Tak Miliki Dasar Hukum, Pungutan di PNK Termasuk Pungli

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Praktik pungutan dalam dunia pendidikan tinggi kembali terjadi.

Kali ini Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK) diduga melakukan berbagai pungutan yang dinilai memberatkan mahasiwa dan orangtuanya.

Pungutan ini diungkapkan seorang mahasiswa yang telah menjadi alumni Jurusan Teknik Sipil berinisial FS, ia telah diwisuda kampus itu pada Sabtu (30/11/2019) lalu dan seorang orangtua mahasiswa jurusan itu kepada redaksi Harian Pagi Pos Kupang.

Diungkapkan narasumber tersebut, pungutan yang dilakukan di antaranya mewajibkan mahasiwanya menyetor sejumlah uang ke jurusan untuk menyediakan makanan saat mahasiswa melakukan ujian proposal dan ujian skripsi.

Mahasiswa tidak diberikan kwitansi pembayaran dan pertanggungjawaban uang tersebut.

Selanjutnya, pungutan juga dilakukan pihak jurusan dengan mengharuskan mahasiswa menyetor Rp 250 per mahasiswa untuk melakukan kegiatan yudisium dan pelepasan calon wisudawan di Hotel Aston Kupang.

Pungutan lainnya yakni mewajibkan para mahasiswa yang mengurus skripsi untuk membeli pembatas kertas berwarna kuning dan memiliki logo PNK dengan harga Rp 2 ribu per kertas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, berbagai pungutan di Jurusan Teknik Sipil PNK jika tidak ada dasar hukum memungut maka masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

"Dan bisa menjadi objek pengawasan tim saber pungli," katanya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (3/12/2019).

Pihaknya meminta para mahasiswa menyampaikan info pungutan ini ke pimpinan universitas (direktur PNK) agar hal tersebut segera dihentikan.

Menurutnya, mahasiswa bisa membeli sendiri makanan tersebut saat ujian sesuai perkiraan jumlah dosen dan mahasiswa yang datang.

Di lain sisi, menyiapkan makan menurutnya bukan kewajiban mahasiswa.

"Saya kira di fakultas lain tidak demikian. Saya imbau PNK mengevaluasi kembali kebijakan itu agar tidak memberatkan mahasiswa," tegasnya.

Sejatinya dunia pendidikan, kata Darius, menghindari diri dari hal-hal yang sifatnya pungutan tidak atas kesepakatan bersama seperti yang diduga terjadi di jurusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved