JPU Tuntut HUKUMAN Mati Pembunuh Pegawai Kemenag, Korban Dimutilasi, Simak Info
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati karena telah melak
Kasus mutilasi itu terungkap pada 8 Juli 2019 ketika seseorang menemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi terbakar di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, yang berbatasan dengan Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Setelah dilakukan penyelidikan, potongan tubuh manusia tersebut diketahui sebagai Komsatun Wachidah (51), warga Cileunyi, Bandung, yang dilaporkan keluarganya hilang sejak 7 Juli 2019.
Sementara tersangka Deni Prianto (37) diketahui belum lama keluar dari penjara karena kasus penculikan di Banyumas. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HUKUMAN Mati Dijatuhkan kepada Pemutilasi Pegawai Kemenag, Ibunda Deni Priyanto Teteskan Air Mata, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/03/hukuman-mati-dijatuhkan-kepada-pemutilasi-pegawai-kemenag-ibunda-deni-priyanto-teteskan-air-mata?page=all.
