JPU Tuntut HUKUMAN Mati Pembunuh Pegawai Kemenag, Korban Dimutilasi, Simak Info

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati karena telah melak

Editor: Ferry Ndoen
ANTARA/Sumarwoto
Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait dengan tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). 

"Dan di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis," katanya didampingi Dimas Sigit Tanugraha.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan, residivis dalam perkara penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.

"Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan," katanya.

Ia mengakui dalam tuntutan pidana mati, tidak ada hal-hal yang meringankan karena saat persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan selama mengikuti persidangan, pihaknya menemukan fakta-fakta yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, ada hal-hal yang meringankan yang kita jumpai pada diri terdakwa ataupun yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa dari korban Komsatun Wachidah," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, dan ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

Simak Analisis Mantan Pemain Persib Bandung terkait Kekuatan Persela Lamongan, Strategi Maung

Oleh karena dalam fakta-fakta persidangan ada yang berbeda, kata dia, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Deni Priyanto.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019, hingga ditemukannya potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.

Rekonstruksi kasus mutilasi PNS Kemenag

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus mutilasi terhadap seorang pegawai negeri sipil Kementerian Agama Komsatun Wachidah (51), yang dilakukan Deni Prianto (37).

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang, tersangka Deni Prianto, memeragakan 87 adegan.

Kepala Unit III Satreskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiansah Wicaksono mengatakan, 87 adegan dimulai dengan pertemuan tersangka dan korban di rumah kos pada 7 Juli 2019 hingga proses pembuangan bagian tubuh korban di tempat kejadian perkara terakhir, yakni Sempor, Kabupaten Kebumen.

Menurut dia, rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum tersebut digelar karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, dan bukti petunjuk yang ada, semuanya sudah sesuai.

"Semuanya sesuai, makanya kami rekonstruksi bersama jaksa untuk menentukan apakah dari keterangan-keterangan ini sudah (sesuai) atau tidak. Mulai dari sejak kapan dia berniat untuk membunuh, kemudian bagaimana cara dia untuk menyiapkan untuk menghabisi nyawa korban, kemudian kapan si pelaku menghabisi nyawa korban," katanya.

Menurut dia, hal itu juga termasuk dengan alat yang digunakan tersangka untuk memutilasi korban dan menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar di suatu tempat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved