JPU Tuntut HUKUMAN Mati Pembunuh Pegawai Kemenag, Korban Dimutilasi, Simak Info
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati karena telah melak
POS KUPANG.COM-- Terdakwa Deni Priyanto (kiri) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid terkait dengan tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51) dengan cara mutilasi.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha saat sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019), dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
• Lihat Jabatan Jenderal Bintang Tiga Harus Segera Diisi Selain Kabareskrim, Lihat Jenderal Bintang 3
• FPI Laporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim karena Dianggap Menghina Nabi Muhammad
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya.
Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan, terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Deni Priyanto untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid.
Setelah Deni kembali ke kursi pesakitan pascakonsultasi, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.
"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," katanya.
Oleh karena terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda hingga hari Selasa, 10 Desember 2019, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Deni Priyanto tampak berjalan dengan lesu, sedangkan ibundanya yang mengikuti persidangan terlihat meneteskan air mata dan tertunduk di belakang kursi pengunjung sidang ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.
Saat ditemui wartawan usai sidang, ibunda Deni Priyanto, Tini (66) mengaku selalu mengikuti persidangan karena ingin mengetahuinya.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya selalu datang untuk mengikuti sidang," kata dia yang mengaku terkejut ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.
JPU Antoius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya dan salah satu dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.