DPRD Sumba Timur Setujui Empat Buah Ranperda Menjadi Perda, Tentang Apa Saja?

Lembaga DPRD Sumba Timur Setujui Empat Buah Ranperda Menjadi Perda, Tentang Apa Saja?

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Penyerahan berita acara keputusan terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020 dan Terhadap Empat Buah Ranperda Kabupaten Sumba Timur. 

Lembaga DPRD Sumba Timur Setujui Empat Buah Ranperda Menjadi Perda, Tentang Apa Saja?

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sumba Timur menyetujui terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kabupaten Sumba Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda).

Adapun empat buah Ranperda Kabupaten Sumba Timur itu yakni pertama, Ranperda tentang Perusahan Sandalwood. Kedua, Ranperda tetang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahan lainya di Kabupaten Sumba Timur.

87 Pasien Keracunan Makanan di TTS Diizinkan Pulang, 12 Lainnya Masih di Posko

Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Keputusan DPRD tetang Persetujuan terhadap empat buah Ranperda tersebut berlangsung dalam Masa Persidangan Ketiga DPRD Sumba Timur dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sumba Timur Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020 dan Terhadap Empat Buah Ranperda Kabupaten Sumba Timur dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga DPRD Sumba Timur Tahun Sidang 2019.

Anggota Polres Manggarai dan Calon Istrinya Dikeroyok 4 Warga Leda

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sumba Timur, Sabtu (30/11/2019) siang.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq didampingi Wakil Ketua DPRD Sumba Timur Umbu Kahumbu Nggiku dan Yonathan Hani.

Hadir juga dalam sidang tersebut sebanyak 14 orang anggota DPRD Sumba Timur. Sementara hadir dari Pihak Pemda Sumba Timur Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Sekda Sumba Timur selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Domu Warandoy, Perwakilan Pimpinan Forkompimda Sumba Timur, asisten Sekda, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainya.

Berdasarkan rancangan keputusan DPRD Sumba Timur tentang Persetujuan empat buah Ranperda tersebut yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq yang dilaporkan dalam sidag itu dengan menimbang telah selasainya pembahasan empat buah Ranperda itu, maka sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib , dipandang perlu menetapkan keputusan tentang persetujuan empat Ranperda tersebut.

Juga mengingat sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan penjelasan awal bupati Sumba Timur terhadap empat buah Ranperda itu, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban bupati Sumba Timur terhadap pemandangan umum fraksi.

Selain itu, laporan hasil karya/Pendapat Badan Pembentukan Daerah dan juga pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan juga mendengar hasil curah pendapat dalam Rapat Paripurna Terbuka VI DPRD tanggal 30 November 2019.

Terkait dengan keputusan itu dalam sidang itu juga dibacakan laporan hasil karya/pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumba Timur terkait pembahasan empat buah Ranperda Kabupaten Sumba Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved