Intip Besaran Gaji Para Pejabat Negara: Menteri, Staf Khusus dan Bos BUMN, Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar?

Intip Besaran Gaji Para Pejabat Negara: Menteri, Staf Khusus dan Bos BUMN, Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar?

Editor: Eflin Rote
tribunnews.com
Staf Khusus Jokowi 

POS-KUPANG.COM - Penasaran dengan berapa gaji yang didapat para figur pembantu Presiden Joko Widodo? Dari Menteri hingga para Bos BUMN.

Pembantu presiden tersebut antara lain datang dari jajaran menteri, staf khusus para milenial hingga sejumlah posisi di kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Gaji Menteri 

Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

 Susi, Jonan, dan Rudiantara Bakal Jadi Bos BUMN, Turun Kelas? Begini Tanggapan Politisi Golkar

 Politisi Golkar dan Gerindra Tanggapi Penunjukan Susi, Jonan, dan Rudiantara Jadi Bos BUMN

 Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Simak Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir Info

 Ahok Pimpinan BUMN,Marwan Sebut Tak Jujur, Boni Hargens:Dulu Pertamina Korup Kok Tidak Segalak Ini?

 Ahok Jadi Bos BUMN, Rizal Ramli Ungkap Basuki Tjahaja Purnama Pernah Buat Heboh 30 BUMD: Drama!

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

 Gaji Staf Khusus Presiden
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Diberitakan Kompas.com (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved