Berkas Perkara Kakek Cabul di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

Sebelum melakukan aksi bejadnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban yang masih polos dengan uang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
wartakota
ilustrasi 

Berkas Perkara Kakek Cabul di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap dua orang anak di bawah umur.

Tersangka dalam kasus ini adalah RB (61). Kakek ini tega mencabuli dua bocah SD di Kota Kupang berumur 9 tahun masing-masing tersebut berinisial N dan V.

Sebelum melakukan aksi bejadnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban yang masih polos dengan uang.

Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (28/11/2019) siang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis siang.

"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Kamis (28/11/2019)," kata Kapolsek Oebobo.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.

"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, RB, Seorang kakek berumur 61 tahun di Kupang mencabuli dua bocah di rumahnya dengan iming-iming uang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved