Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Kakek Cabul
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.
Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
• Guru SD Tewas Saat Asyik Bermesaraan dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel, Sang Wanita Panik
• Kabar Duka Dunia Hiburan, Aktor Taiwan Meninggal Dunia Mendadak, Ini Dia Sosok Godfrey Gao
• Wagub NTT, Josef A Nae Soi Hadiri Sidang IMO Di London, Ini Yang Diperjuangkan!
"Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cabuli-2-siswi-sd-di-kupang-kakek-61-tahun-diancam-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)