Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Kakek Cabul
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Akan Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Kakek Cabul
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota akan melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap dua orang anak di bawah umur.
Tersangka dalam kasus ini adalah RB (61). Kakek ini tega mencabuli dua bocah SD di Kota Kupang berumur 9 tahun masing-masing tersebut berinisial N dan V.
Sebelum melakukan aksi bejadnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban yang masih polos dengan uang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui pada Rabu (27/11/2019).
"Berkas perkara tahap dua kasus ini akan dilimpahkan ke Kejati pada Kamis (28/11/2019) besok," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah melengkapi petunjuk dari JPU dan selanjutnya telah diagendakan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.
"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.