News

Jangan Coba-coba, Sepakat Bahas Lagi RAPBD 2020, Pemerintah dan DPRD TTU Pangkas Semua Program Liar

Pemkab TTU dan DPRD setempat bersepakat melanjutkan sidang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Suasana lanjutan sidang pembahasan RAPBD Kabupaten TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (25/11/2019). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM ,KEFAMENANU - Pemkab TTU dan DPRD setempat bersepakat melanjutkan sidang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, Senin (25/11/2019).

Pembahasan merujuk pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hasil keputusan banggar dengan memperhatikan rujukan dari dokumen RKPD, KUA PPAS dan RAPBD. Dengan demikian semua program OPD tanpa melalui banggar dianggap liar yang harus didrop atau dipangkas.

Pihak legislatif yang menghadiri sidang adalah Ketua DPRD, Hendrik F Bana; Wakil Ketua Amandus Nahas dan Yasintus Lape Naif serta anggota banggar DPRD TTU. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat Sekda, Fransiskus Tilis; Kepala BKA, Bonefasius Ola Kian; dan pimpinan OPD.

Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana, menjelaskan, berdasarkan rapat terbatas dengan pemerintah daerah, pihaknya bersepakat melanjutkan sidang membahas RAPBD TTU 2020 dengan pertimbangan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

"Proses persidangan tetap berlanjut dengan catatan kita sandingkan beberapa dokumen mulai dari pembahasan di Banggar KUA-PPAS, RKPD dan RAPBD," ungkapnya.

Selain itu, tambah Hendrik, berdasarkan hasil rapat terbatas antara pihak pemerintah daerah dan DPRD bersepakat untuk tidak mengakomodir program kerja yang dimasukkan secara sepihak oleh masing-masing OPD tanpa melalui rujukan yang jelas.

Hendrik mengatakan, apabila nantinya ada OPD tertentu yang sengaja memasukkan program kerja tanpa melalui pembahasan badan anggaran, program kerja tersebut didrop, dipangkas dan dianggap sebagai program liar yang tidak patut untuk dilaksanakan.

Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis, mengungkapkan hal senada bahwa sidang dilanjutkan dengan merujuk tiga dokumen yakni RKPD, KUA PPAS hasil rapat banggar dan RAPBD.

"Tapi nanti hasil banggar apakah dewan tetap pada KUA-PPAS hasil banggar dan pemerintah tetap pada KUA-PPAS atau RKPD kita belum tahu sampai di situ," terangnya.

Fransiskus menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui pasti apakah nanti pembahasan RAPBD lebih dominan berdasarkan hasil banggar atau lebih dominan berdasarkan hasil RKPD. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved