Terkait Kasus Pencurian Accu, Polisi Bekuk 1 Pelaku
para tersangka tidak membawa accu sollar cell lampu jalan akan tetapi meninggalkan di semak-semak di dekat tiang lampu.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Terkait Kasus Pencurian Accu, Polisi Bekuk 1 Pelaku
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang.
Terbaru, Tim gabungan Buser dan Intel Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Pius Riwu menangkap dan membekuk Mesron Toy alias Mel (23).
Mel merupakan salah satu dari lima pelaku pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang dan dibekuk di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita
Sebelumnya, pada Jumat (15/11/2019) Polsek Kelapa Lima membekuk dua dari lima tersangka yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Pelaku sempat melakukan perlawanan namun dapat dapat dilumpuhkan aparat gabungan dan langsung digiring ke Mapolsek Kelapa Lima dan diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskannya, tersangka Mel merupakan jaringan dari Feky Toy cs yang mencuri accu lampu jalan di sejumlah wilayah di Kota Kupang dan sekitarnya.
"Kami terus memburu jaringan pencuri accu dan hingga saat ini kita sudah amankan tiga pelaku dan dua orang penadah," katanya.
Lebih lanjut, pencarian para pelaku dilakukan hingga ke Pulau Semau Kabupaten Kupang sejak minggu lalu.
Dalam pengembangan kasus, Polsek Kelapa Lima selanjutnya telah mengamankan mobil rental yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya di kampus Undana Kupang.
"Satu unit mobil Avanza bernomor polisi DH 1170 HC yang digunakan para pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kelapa Lima setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kupang Kota," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, mobil tersebut merupakan mobil milik perusahaan berinisial PT DE yang berada di Kota Kupang.
"Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mobil, bagaimana mobil perusahaan bisa digunakan untuk usaha travel," paparnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mobil tersebut baru pertama kali disewa. Para pelaku selalu berganti-ganti menyewa mobil rental untuk melancarkan aksinya.