Menkes Terawan Agus Putranto Ingatkan Rumah Sakit Tidak Memberi Pelayanan Berlebihan pada Pasien

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan kepada semua Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

Sayangnya, Agus Terawan Putranto masih belum bisa merinci aturan dan batasan tersebut karena masih dalam proses pengkajian.

"Kami ingin tidak ada ketersinggungan, semua nyaman, tapi ending-nya terlaksana semua," imbuhnya.

Terawan meyakini aturan ini bisa memperkecil biaya tagihan layanan RS ke BPJS Kesehatan, sehingga potensi defisit keuangan bisa dikurangi.

Proyeksinya, rata-rata pengurangannya beban biaya tagihan bisa mencapai setengah dari saat ini.

Dari informasi yang beredar, defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen mulai 1 Januari 2020. (*)

Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan

Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening tanpa ijin tersebar di media sosial.
Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening tanpa ijin tersebar di media sosial. (Screen Shot Facebook)

Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:

“Percayalah…

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved