Menkes Terawan Agus Putranto Ingatkan Rumah Sakit Tidak Memberi Pelayanan Berlebihan pada Pasien
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan kepada semua Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien
Peringatan - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Ingatkan Rumah Sakit Tidak Memberi Pelayanan "Berlebihan" pada Pasien
POS-KUPANG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan kepada semua Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien saat dirawat.
Peringatan ini disampaikan Menkes Terawan Agus Putranto terkait defisit yang bakal dialami BPJS Kesehatan tahun yang diperkirakan mencapai Rp 32 Triliun.
Untuk menutupi itu, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen mulai tahun 2020.
Demi menekan biaya tagihan ke BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan pihak Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan pada pasien.
Ya, menurutnya, banyak RS yang "nakal" dengan memberikan pelayanan berlebihan seperti pemasangan ring jantung dan proses melahirkan dengan Operasi Sesar padahal belum sesuai diagnosis.
Akibatnya, tagihan biaya layanan BPJS Kesehatan atas Penyakit Jantung mencapai Rp 10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia.
"Jantung kemarin Rp 10,5 triliun, masuk akal tidak? Ya tidak. Logika saja, tidak masuk akal," tutur Terawan.
Diketahui, menurut Mayo Clinic, pemasangan ring jantung ini bertujuan untuk menekan angka serangan jantung, hingga penyakit jantung koroner.
Biasanya, ring jantung bisa dipasang lebih dari 1 buah dalam 1 jantung, untuk satu ring jantung dibanderol harga mencapai Rp 80 juta rupiah.

Sementara itu, untuk layanan operasi sesar mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Terawan juga mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45% dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.
Padahal, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 % dari total kelahiran di suatu negara.
"Wong WHO cuma 20 %, itu saja sudah pemborosan lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perlu adanya pembenahan aturan soal batas bagi RS dalam memberikan layanan atas diagnosa penyakit.