Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Inilah Tugas-tugas Basuki Tjahaja Purnama
Suami dari Puput Nastiti Devi itu diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, dengan gaji yang disebut-sebut wah.
Soal Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Inilah Tugas-tugas Utama Basuki Tjahaja Purnama
POS-KUPANG.COM - Perdebatan mengenai jabatan yang diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN bahkan PT Pertamina terjawab sudah.
Suami dari Puput Nastiti Devi itu diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, dengan gaji yang disebut-sebut wah.
Lalu apa saja tugas-tugas yang akan dijalankan Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina?
"Pada intinya sebagai dewan komisaris tugasnya adalah mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis," ujar VP of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia mengatakan, tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Ahok sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lain.
"Pembagian tugasnya jelas, Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama, kemudian Bapak Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama, sedangkan yang lain sebagai komisaris," katanya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan beberapa perubahan di level direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero).
Emma Sri Martini ditunjuk menjabat direktur keuangan, Basuki Tjahaja Purnama menjadi komisaris utama, Budi Gunadi Sadikin menjadi wakil komisaris utama, dan Condro Kirono sebagai komisaris.
Menurut Fajriyah, pergantian direksi dan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham, dan surat keputusannya sudah ditetapkan.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 November 2019.
Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Pahala N Mansury dari jabatan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak September 2018.
Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Tanri Abeng dari jabatan komisaris utama, Arcandra Tahar dari jabatan wakil komisaris utama, dan Gatot Trihargo dari komisaris.
Tanri Abeng telah menjabat sebagai komisaris utama sejak Mei 2015, Arcandra Tahar menjabat wakil komisaris utama sejak November 2016, dan Gatot Trihargo menjabat posisi komisaris sejak April 2019.
Sebelumnya, sempat mengemuka juga aspirasi di kalangan masyarakat yang menginginkan Ahok lebih baik menjabat Direktur Utama ( Dirut) PT Pertamina karena kemampuan mantan suami Veronika Tan itu melakukan eksekusi setiap keputusan dan kebijakan.