Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang

Para Pengurus Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
KIP NTT saat melakukan audiens dengan Harian Pagi Pos Kupang di ruang rapat Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Senin (25/11/2019). 

Para Pengurus Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang

POS KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT melakukan audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang. Audiens ini sebagai bentuk mensosialisasi keberadaan KIP.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (25/11/2019), kunjungan KIP ke Harian Pagi Pos Kupang ini merupakan yang pertama kali setelah dilantik sekitar tiga bulan lalu.

Tak Mau Gagal Lagi, Ini Strategi Disiapkan Pelatih Persib Robert Saat Maung Hadapi Bali United

KIP NTT yang hadir Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Koordinator Bidang Sengketa KIP, Agustinus Baja dan Koordinator Bidang Kelembagaan KIP, Ichsan Pua Upa.

Mereka diterima, Pemred Harian Pagi Pos Kupang, Hasyim Ashari, Pj. Asisten Manager Produksi, Alfons Nedabang, Manajer Online, Bebet Hidayat.

Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti L. Adoe mengatakan, KIP NTT berusia tiga bulan,karena baru diantik 28 Agustus 2019 yang lalu.

Di Wayan Dipta Bali United Usung Misi Kebangkitan, Pelatih Persib Robert Sebut Maung Tak Gentar

"Kami bersyukur meski dalam keterbatasan, maka kami memiliki harapan besar agar KIP bisa terkenal di masyarakat," kata Maryanti.

Dijelaskan, dengan adanya KIP di NTT, maka diharapkan badan-badan publik menyadari kewajiban memberi informasi ke publik.

"Masyarakat juga diberi ruang seluas-luasnya untuk mengakses informasi. Karena itu, sejak beberapa waktu laku kami gelar road show ke lembaga-lembaga seperti badan publik, partai politik, pemprov dan lainnya," ujar Maryanti.

Maryanti juga menyampaikan soal kelembagaan KIP NTT.

"Kami ada lima orang komisioner dan masa tugas kami empat tahun. Sedangkan pembiayaan kami bersumber dari APBD NTT," katanya.

Dikatakan, sampai saat ini KIP NTT masih berada di Dinas Kominfo NTT dan diharapkan kedepan KIP NTT bisa berdiri sendiri.

Dikatalan pembentukan KIP NTT ini merupakan amanat UU RI Nomor 14 tahun 2008.

"Sebagai lembaga mandiri yang baru terbentuk di NTT terus memperkenalkan diri diberbagai Badan Publik dan lembaga lainnya. Kami juga sementara menjajaki untuk membangun KI di kabupaten dan kota," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved