News

Ayah Model Ini tak Patut Dicontohi, Tega Bogemi Anaknya Hingga Babak Belur, Diancam Tiga Tahun Bui

Tersangka KA alias TU (37) warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, terancam tinggal di balik jeruji besi selama tiga tahun enam bulan atau denda

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
ist
ilustrasi penjara 

 
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Tersangka KA alias TU (37) warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, terancam tinggal di balik jeruji besi selama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72.000.000.

TU tega menganiaya anak kandungnya, SW alias P (14), dengan cara memukuli wajah korban hingga babak belur pada September lalu. Korban mengalami pendarahan, luka memar di mata dan mulut. Korban mengalami pusing dan demam serta tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Murja, Jumat (22/11/2019), menyebut tersangka dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 2/2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72.000.000.

Diakui Made, penyidik Polsek Pahunga Lodu telah melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, Kamis (21/11/2019).

Made menyebut penganiayaan terjadi 27 September 2019 di Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved