News
Ayah Model Ini tak Patut Dicontohi, Tega Bogemi Anaknya Hingga Babak Belur, Diancam Tiga Tahun Bui
Tersangka KA alias TU (37) warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, terancam tinggal di balik jeruji besi selama tiga tahun enam bulan atau denda
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Tersangka KA alias TU (37) warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Sumba Timur, terancam tinggal di balik jeruji besi selama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72.000.000.
TU tega menganiaya anak kandungnya, SW alias P (14), dengan cara memukuli wajah korban hingga babak belur pada September lalu. Korban mengalami pendarahan, luka memar di mata dan mulut. Korban mengalami pusing dan demam serta tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Murja, Jumat (22/11/2019), menyebut tersangka dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 2/2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 72.000.000.
Diakui Made, penyidik Polsek Pahunga Lodu telah melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, Kamis (21/11/2019).
Made menyebut penganiayaan terjadi 27 September 2019 di Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu. *