TERUNGKAP Ini Tujuan Jokowi dan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bersiaplah!

TERUNGKAP! Ternyata Ini Maksud Jokowi dan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bersiaplah!

Editor: Bebet I Hidayat
instagram agan harahap
TERUNGKAP! Ternyata Ini Maksud Jokowi dan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bersiaplah! 

Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.

 Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS.

RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Menteri BUMN, Erick Thohir, resmi menunjuk  Ahok BTP sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Viral Foto Ahok Kenakan Seragam Pertamina, Fakta atau Hoaks? Netizen Heboh!
Viral Foto Ahok Kenakan Seragam Pertamina, Fakta atau Hoaks? Netizen Heboh! (instagram agan harahap)

Editan foto karya Agan Harahap, Ahok pakai baju Pertamina. (Instagram/agan harahap)

Tugas dan Wewenang

Arya menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

 Ahok BTP Jadi Bos Pertamina, Puput Nastiti Devi Timang Bayi, Mantan Ajudan Veronica Tan Lahiran?

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved