Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi

Editor: Alfred Dama
TRIBUNJATIM.COM
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi   

POS KUPANG.COM -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama  BTP alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Mantan suami Veronica Tan itu  akan bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada Senin (25/11/2019) pekan depan.

Berapa gaji dan total kompensasi yang akan diterima suami Puput Nastiti Devi sebagai Komisaris Utama Pertamina? Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. 

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Viral Foto Ahok Kenakan Seragam Pertamina, Fakta atau Hoaks? Netizen Heboh!
Viral Foto Ahok Kenakan Seragam Pertamina, Fakta atau Hoaks? Netizen Heboh! (instagram agan harahap)

Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Makin Nampak Perjodohan Atta Halilintar - Aurel Saat Atta Jenguk Ashanty di RS, Panggil Anang Pipi

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Sementara itu, mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Ketentuannya sebagai berikut: Gaji Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved